Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdata Yayasan Darul Huda Alas Bulu Ditunda
Turut tergugat dalam persoalan sengketa aset Yayasan Darul Huda tidak hadir. Yakni pihak BPN Banyuwangi, KUA Banyuwangi, Camat Wongsorejo, Notaris Irien dan Kades Alas Bulu.
Narasinews.id, BANYUWANGI - Sidang gugatan perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi antara Harsono melawan Rudi Hartono batal digelar, Selasa (18/10/2022).
Turut tergugat dalam persoalan sengketa aset Yayasan Darul Huda tidak hadir. Yakni pihak BPN Banyuwangi, KUA Banyuwangi, Camat Wongsorejo, Notaris Irien dan Kades Alas Bulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Banyuwangi, Agus Pancara. "Proses sidangnya masih baru awal dan turut tergugatnya tidak ada yang datang. Jadi kami tunda minggu depan," ucapnya kepada Jurnalis Narasinews.id.
Agus mengungkapkan, batas panggilan terhadap tergugat, penggugat dan juga para tergugat. "Tahapan awal kita akan panggil semua para pihak sebanyak tiga kali. Namun jika yang datang masih itu saja maka tahapan selanjutnya adalah mediasi," imbuhnya.
Namun jika tahapan mediasi tersebut gagal maka diajukan pembuktian dari kedua belah pihak. "Dari penggugat dan tergugat serta turut tergugat juga membawa bukti-bukti dan beberapa saksi-saksi untuk melengkapi berkasnya," pungkas Agus Pancara. (*)
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?