Alasan Kejari Banyuwangi Belum Melakukan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Mamin Pada BKPP
. "Memang benar pihak Kejari sudah menetapkan NH sebagai tersangka. Namun kami masih mengumpulkan beberapa berkas lagi," ucap Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyanto.
Narasinews.id, BANYUWANGI - Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi menetapkan NH sebagai tersangka dugaan korupsi makanan dan minuman (Mamin) tahun anggaran 2021 pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Namun pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap NH.
Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyanto, mengaku pihaknya masih fokus mengumpulkan beberapa berkas agar bisa menyeret NH ke jeruji besi. "Memang benar pihak Kejari sudah menetapkan NH sebagai tersangka. Namun kami masih mengumpulkan beberapa berkas lagi," ucapnya.
Lebih lanjut, Mardiyanto mengungkapkan, ada potensi tersangka dalam kasus tersebut bakal bertambah. "Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan dan kami juga mengumpulkan bukti-bukti tambahannya. Yang jelas bukan hanya NH saja tersangkanya, akan ada lagi tersangka baru dalam kasus ini," tegasnya.
Mardiyanto menyampaikan, selain dugaan korupsi Mamin pada BKPP Banyuwangi yang merugikan keuangan negara hingga Rp400 juta, pihaknya juga tenga melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada pekerjaan rekontruksi peningkatan kapasitas struktur jalan Glagah Agung hingga Sambirejo, Kecamatan Purwoharjo yang menelan anggaran Rp4.016.733.864.
"Kami masih belum bisa menentukan waktu kapan ditangkapnya NH. Untuk kasus pekerjaan rekontruksi di wilayah Kecamatan Purwoharjo masih dalam tahap penyidikan," pungkasnya. (*)
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?