Berkas Pemeriksaan Lengkap, Dua Tersangka Curat Diserahkan ke Kejari Situbondo
“Karena berkas sudah dinyakan lengkap, P-21, kami serahkan dua tersangka ke kejaksaan,” ujar Kapolsek Asembagus.
Narasinews.id, SITUBONDO - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Kamis (3/11/2022). Mereka adalah Muhammad Tusin dan Muhammad Ali yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Mereka berhasil diringkus Personel Polsek Asembagus, Senin (19/9). Dan berkas keduanya dinyatakan P-21 (lengkap).
Kapolsek Asembagus, Iptu Gede Sukarmadiyasa, mengatakan berdasarakan proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dua pelaku terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP Jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
“Karena berkas sudah dinyakan lengkap, P-21, kami serahkan dua tersangka ke kejaksaan,” ujarnya, Jumat (4/11/2022) pagi.
Gede melanjutkan, selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dua motor milik tersangka, satu motor milik korban serta sebuah flashdisk warna hitam silver Robot.
“Untuk flashdisk itu berisi rekaman video CCTV terjadinya percobaan pencurian dengan pemberatan. Durasinya kurang lebih 01:57 (satu menit lima puluh tujuh detik -red),” tegasnya.
Kapolsek menyampaikan, pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Situbondo untuk menjalani penahanan lanjutan. "Penyerahan semuanya berjalan lancar,” singkat Gede.
Untuk diketahui, Muhammad Tusin dan Muhammad Ali melakukan pencurian di Jalan Raya Asembagus, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Senin (19/9). Namun aksi mereka digagalkan oleh Zaini, warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar. Sehingga keduanya diteriaki maling dan menjadi bulan-bulanan warga. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?