Banyuwangi Bebas Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Direktur RSUD Blambangan, dr. Rio, menegaskan hingga saat ini pihaknya memastikan belum ada pasien anak yang terjangkit penyakit tersebut. "Alhamdulillah untuk saat ini di RSUD Blambangan masih belum ada pasien anak yang terkena penyakit gejala gagal ginjal. Mudah-mudahan tidak ada atau aman," bebernya.

Oct 21, 2022 - 02:08
 0
Banyuwangi Bebas Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Beberapa mobil terparkir rapi di Halaman RSUD Blambangan, Banyuwangi. (Foto Emen/Narasinews.id)

Narasinews.id, BANYUWANGI - Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Andriyani, menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait surat edaran gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak. 

"Sesuai dengan surat edaran Dirjen Yankes pada Kemenkes, kami sudah minta seluruh apotek di wilayah Banyuwangi untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (20/10/2022).

Sementara itu, Direktur RSUD Blambangan, dr. Rio, menegaskan hingga saat ini pihaknya memastikan belum ada pasien anak yang terjangkit penyakit tersebut. "Alhamdulillah untuk saat ini di RSUD Blambangan masih belum ada pasien anak yang terkena penyakit gejala gagal ginjal. Mudah-mudahan tidak ada atau aman," bebernya.

Lebih lanjut, dr. Rio mengungkapkan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh pegawainya untuk mengikuti surat edaran dari Kemenkes tersebut. "Kami juga sudah memberikan himbauan kepada pegawai mulai dari dokter, perawat, bidan dan khususnya bagian farmasi agar mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya.

Untuk diketahui, gagal ginjal akut atau acute kidney injury adalah kondisi ketika ginjal berhenti berfungsi secara tiba-tiba. Hal tersebut bisa terjadi akibat gangguan aliran darah ke ginjal, gangguan di ginjal, atau penyumbatan di saluran urine. Penyakit ini harus segera ditangani untuk mencegah kerusakan ginjal permanen.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak. Sebagai antisipasi, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. 

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. (*)

*Reporter : Emen : Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow