Tepergok Nyabu, 2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Dibekuk Polisi
LUMAJANG, NARASINEWS.ID - Dua orang pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, dibekuk aparat Polisi usai kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dua oknum tersebut berinisial GA (33), warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, dan MS (23), Warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, pihak kepolisian menangkap NH (52) warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono saat berada di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kamis (9/11/2023).
“Setelah kita lakukan pengembangan, ternyata kita mendapati dua oknum tersebut, dan benar saja, saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,78 gram, 3 bundel plastik klip, 1 buah timbagan elektrik dan uang tunai Rp650 ribu," terangnya, Selasa (14/11/2023) siang.
Ketika diinterogasi oleh aparat kepolisian, GA mengaku bekerja sebagai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang dan mendapatkan obat-obatan terlarang itu dipesan MS yang juga pegawai honorer Pendapa Kabupaten Lumajang.
“Barang bukti sabu yang kita amankan dari dua tersangka tersebut kita temukan di luar lingkungan Pendopo, berupa alat penghisap sabu dan klip plastik di salah satu kamar pegawai yang ada di Pendopo Kabupaten Lumajang," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Tersangka yang kami amankan ini terancam hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
*Reporter : Raphel | Editor : Isma
What's Your Reaction?