74 Barang Bukti Disita Saat Penggeledahan Kantor ULP Kota Bandung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan Kota Bandung. Hal itu dilakukan setelah aparat penegak hukum tersebut mendapatkan informasi terkait dugaan adanya main mata
NARASINEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan Kota Bandung. Hal itu dilakukan setelah aparat penegak hukum tersebut mendapatkan informasi terkait dugaan adanya main mata dalam penentuan proyek.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB, Rabu (10/7/2024). Menurut Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan.
Penggeledahan Kantor ULP dilakukan terkait sumber adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara Pokja dengan peserta lelang untuk sejumlah proyek pengerjaan atau tender.
Namun untuk detailnya belum menjelaskan secara terbuka tender apa dan dinas mana yang tengah diselidiki oleh Kejari Kota Bandung. Pihaknya pun memastikan belum ada tersangka dalam kasus ini.
"Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara untuk dapat mencari siapa saja tersangkanya," ujar Irfan saat jumpa pers Rabu (10/7/2024)
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan, ikut memberikan keterangan. Berdasarkan penyelidikan sementara diduga ada pengaturan lelang proyek tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Pokja ULP.
"Karena itu, kita akan segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa dikembangkan serta membuat terang permasalahan ini," ujar Wawan.
Modusnya, kata dia, perbuatan yang dilakukan Pokja ULP diduga membocorkan sejumlah dokumen seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS), ke pengusaha atau peserta lelang proyek.
"Didasari iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS, dan RAB," Ungkapnya".
Selain itu, setiap peserta lelang yang ingin mendapatkan bocoran dokumen proyek, kata dia, harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP, mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Dugaan Praktik ini sudah dilakukan untuk 14 proyek pengadaan. "Dengan menyerahkan DED itu, pihak penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada di dalam paket pekerjaan tersebut," ucapnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, Kejari bandung berhasil menyita 74 barang bukti. Di antaranya berupa dokumen, laptop dan handphone dari dua anggota Pokja berinisial R.
"Kami Akan terus Melakukan pengembangan lebihlanjutnya," ungkap pihak penyidik Kejari Kota Bandung.
What's Your Reaction?