Palsukan Dokumen Form Getah, Mantan Security PT KHBL Ditangkap Polisi
"Akibat pemalsuan tersebut perusahaan mengalami kerugian sebanyak Rp98.448.000," ucap Kasat Reskrim Polres Gayo Lues
Narasinews,id. GAYO LUES - Personel Satreskrim Polres Gayo Lues mengamankan pria berinisial BO, mantan security Pabrik PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL), Desa Pinang Rugub, Kecamatan Rikit Gaib. Ia ditangkap lantaran melakukan kejahatan penipuan dan pemalsuan dokumen form peneriman getah milik perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, IPTU M. Abidinsyah, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula pada hari Kamis, 16 Maret 2023, pelapor bernama Beben Suhartono, datang ke SPKT Polres Gayo Lues untuk membuat laporan pengaduan tentang kejadian penipuan dan pemalsuan dokumen form peneriman getah Loading Dock milik Pabrik PT. KHBL.
"Akibat pemalsuan tersebut perusahaan mengalami kerugian sebanyak Rp98.448.000," ucap Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Selasa (21/3/2023).
Abidinsyah menjelaskan, kejadian pemalsuan itu sejak bulan September sampai dengan November 2022. "Pelaku melakukan penipuan dengan cara memalsukan form penerimaan getah loading dock, seolah - olah ada getah pinus yang masuk ke pabrik PT. KHBL. Dengan maksud agar pelaku mendapatkan uang pembayaran dari hasil penerimaan getah pinus tersebut dari pihak Finance Pabrik PT KHBL," tambahnya.
Padahal getah pinus tersebut tidak pernah masuk ke pabrik sama sekali, namun pihak pabrik merasa curiga dan melakukan pemeriksaan. Akhirnya diketahui bahwa pelaku yang pada saat itu masih bekerja sebagai security pabrik PT. KBHL telah berbuat curang menipu petugas pabrik dengan cara memalsukan dokumen form peneriman getah Loading Dock milik pabrik PT KHB. "Sehingga atas kejahatan pelaku, telah merugikan semua petugas terkait di lingkungan pabrik PT. KHBL," tegas Abidinsyah.
Setelah perbuatan pelaku tercium oleh pelapor, maka pelaku melarikan diri ke Kota Pekanbaru, namun berkat kesigapan dari Tim Opsnal unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues maka pelaku berhasil ditangkap di komplek Perumahan Asri Indah, Kecamatan Tenayan Jaya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, Selasa (7/2/2023).
Selanjutnya pelaku dibawa dan ditahan di Rutan Polres Gayo Lues untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Gayo Lues. Jelas nya.
Setelah dilakukan penyidikan oleh pihaknya, Satreskrim Polres Gayo Lues, menurut pengakuan dari pelaku bahwa pelaku melakukan kejahatan tersebut secara bersama - sama dengan rekannya ketika masih bekerja bersama-sama sebagai security Pabrik PT KHBL. "Rekannya pelaku ini berinisial YT yang saat ini telah buron dan masih menjadi DPO Satreskrim Polres Gayo Lues," beber Abidinsyah
Adapun barang bukti yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan proses hukum yaitu berkas form penerimaan getah loading dock. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tutup Kasat Reskrim. (*)
*Reporter : Sumardi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?