Ayah di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Tirinya
"SA mengalami pencabulan sejak tahun 2020 dan terakhir di tahun 2022. Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melakukan proses penyelidikan dalam kurun waktu satu bulan. Pelaku baru kita amankan pada Selasa sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya," ujar Deddy Foury Millewa
Narasinews.id, BANYUWANGI - Personel Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap SA gadis di bawah umur, Rabu (25/1/2023). Ironisnya pelaku merupakan ayah tirinya sendiri yang berinisial SY, warga Desa Grogol, Kecamatan Giri.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Deddy Foury Millewa, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah gadis 16 tahun tersebut melapor ke kakak kandungnya.
"SA mengalami pencabulan sejak tahun 2020 dan terakhir di tahun 2022. Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melakukan proses penyelidikan dalam kurun waktu satu bulan. Pelaku baru kita amankan pada Selasa sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya," ujarnya.
Agus menjelaskan, tersangka menyetubuhi SA saat ibu korban keluar. Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi korban hingga mengancam tidak akan mengirim uang jika SA tidak mau melayani nafsu bejatnya.
"Berhubung korban dengan tersangka tinggal satu rumah, ada relasi kuasa di mana korban dalam posisi yang cukup tertekan," beber Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang, Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Agus. (*)
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?