Modus Pinjam Charger, Kakek 61 Tahun Tiduri Tetangganya Sendiri Hingga Hamil
“Bahkan kini korban tengah hamil akibat dari perbuatan pelaku, selain itu keduanya merupakan tetangga,” ucap Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Doni
PROBOLINGGO, NARASINEWS.ID - Bermodus meminjam charger, kakek 61 tahun berinisial MY, asal Desa Maron Wetan, Kecamatan maron, Kabupaten Probolinggo ini meniduri tetangganya sendiri hingga empat kali.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Doni mengatakan, jika korban berinisial MYP (16) yaang masih duduk di bangku SMA.
“Bahkan kini korban tengah hamil akibat dari perbuatan pelaku, selain itu keduanya merupakan tetangga,” ucapnya.
Peristiwa rudapaksa bermula, saat tersangka MY masuk ke kamar korban beralasan meminjam charger. Namun, ternyata hal itu hanya alasan tersangka untuk merudapaksa, hingga kejadian ini terjadi berkali-kali.
"Bahkan tersangka sempat kabur ke Pulau Bawean (Gresik, Red), dan alhamdulillah telah berhasil kami amankan," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima belas tahun penjara," tandasnya.(*)
*Reporter : Raphel | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?