Wakil Ketua DPRD Situbondo Dilaporkan Rangkap Jabatan ke BK, Aktivis Dorong Pemecatan
Narasinews.id, SITUBONDO - Persoalan demi persoalan terus menerpa Wakil Ketua DPRD Situbondo Dilaporkan Rangkap Jabatan ke BK, Aktivis Dorong Pemecatan Djaenur Ridho. Selain dilaporkan ke Polres Situbondo akibat dugaan penyalahgunaan jabatan, Djaenur Ridho ternyata juga dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo atas dugaan rangkap jabatan. Pelapor pun berharap BK mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Politisi Gerindra itu dari kursi wakil rakyat.
Menurut pelapor, Nuril Ulum, selain menjadi Wakil Ketua DPRD Situbondo, Djaenur Ridho juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Kontruksi Indonesia (Aspekindo) masa bakti 2022 - 2027. Hal itu dibuktikan dengan adanya SK DPP Aspekindo Jawa Timur Nomor 106/KPTS/DPP Aspekindo Jawa Timur/II/2022.
Hal tersebut menurut Nuril melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Situbondo Pasal 179 ayat 2.
"Di situ berbunyi Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai Anggota DPRD," ungkapnya.
Nuril mengetahui ada dua paket pekerjaan kontruksi yang diduga dikerjakan oleh Anggota DPK Aspekindo atas nama Sunarko. Di mana yang bersangkutan adalah Anggota Aktif DPK Aspekindo di bawah kendali Djaenur Ridho selaku penasehat DPK Aspekindo.
"Pertama pembangunan Gapura Gang Berseri Kecamatan Situbondo yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dengan anggaran sekitar Rp180 juta lebih," ungkapnya.
Atas dasar itulah, Nuril melaporkan Wakil Ketua DPRD Situbondo itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo. Pria yang akrab disapa Vije ini beharap BK benar-benar menindaklanjuti pengaduan yang ia layangkah itu.
"Saya berharap Anggota BK menindaklanjuti, menyelidiki, mengevaluasi PPKOM, PA, Pokja, Direktur Badan Usaha, dan pelaksana kegiatan tersebut. Serta memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua II, Djaenur Ridho, sesuai mekanisme dan tata aturan perundang-undangan," ujarnya
Pada Pasal 108 Ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Situbondo, ditegaskan bahwa Anggota DPRD yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) dan atau Ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD setelah melalui proses di Badan Kehormatan DPRD.
Sementara Djaenur Ridho sendiri saat dihubungi melalui panggilan WahtsApp oleh Jurnalis Narasinews.id sekitar pukul 19.00 tidak menjawab. Selain itu, pesan WhatsApp yang dikirim sekitar pukul 19.11 juga tidak direspon hingga pukul 19.17. (ros/qin)
What's Your Reaction?