Diduga Cemarkan Nama Baik, Guru Kembar di Pidie Jaya Dipolisikan Oknum Kepsek
“Kami tidak pernah bermaksud serta berkeinginan melakukan pencemaran nama baik siapapun. Kami hanya berupaya menyampaikan keluh kesah kami agar Pj Gubernur Aceh, Bapak Achmad Marzuki dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri bisa membantu masalah yang sedang kami hadapi,” ucap Khairani.
Narasinews.id, PIDIE JAYA - Khairani dan Khairina, merupakan saudara kembar yang mengabdi sebagai guru honorer selama enam tahun di SMA Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, dipolisikan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dengan dugaan pencemaran nama baik.
Khairani kepada awak media, menyampaikam telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian Polres Pidie Jaya pada hari Sabtu (5/11/2022). Ia mengaku laporan tersebut berkaitan dengan video dirinya yang viral memohon keadilan pada Pj Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
“Kami tidak pernah bermaksud serta berkeinginan melakukan pencemaran nama baik siapapun. Kami hanya berupaya menyampaikan keluh kesah kami agar Pj Gubernur Aceh, Bapak Achmad Marzuki dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri bisa membantu masalah yang sedang kami hadapi,” ucapnya, Minggu (6/11/2022).
“Kami hanya meminta hak yang sama dengan kawan kami yang lain. Yaitu SK Piket Remedial Tahun 2017 hingga tahun 2020. Sebab hanya kami berdua yang tidak mendapatkan SK Piket Remedial tersebut. Sedangkan puluhan guru honorer di SMA itu semua dapat, salahkah kami meminta mohon keadilan sama pemimpin kami,” tambah Khairani.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Provinsi Aceh, Muksalmina, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan pihaknya menyerahkan semua masalah tersebut pada kedua belah pihak agar menyelesaikan secara arif dan bijaksana. Yaitu menempuh jalur musyawarah dan mufakat.
“Masing-masing warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Jika kepala sekolah merasa dirugikan sudah menjadi hak mereka untuk melaporkannya. Bukankah demikian,” ucapnya.
“Saya akan sarankan agar tidak menempuh jalur hukum. Namun itu semua saya kembalikan kepada Kepsek dan Kacabdin, karena ini sudah menjadi Tupoksi Kacabdin," tutur Muksalmina, Sabtu (5/11). (*)
*Reporter : Ahmad Mirzda | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?