Dipengaruhi Miras, Pemuda di Lingga Curi Motor hingga Cabuli Anak di Bawah Umur

"Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, telah terjadi pemukulan terhadap anak di bawah umur berinisial SS yang dilakukan pelaku YL. TKP nya di Taman Kota Dabo. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan YL yang merupakan warga Dabo Singkep," ucap Fadli

Feb 28, 2023 - 03:28
 0
Dipengaruhi Miras, Pemuda di Lingga Curi Motor hingga Cabuli Anak di Bawah Umur
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak, pencurian dan pencabulan anak di bawah umur. (Foto : Ridwan Burhan/Narasinews.id)

Narasinews.id, LINGGA - Jajaran Polsek Dabo Singkep, Polres Lingga, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak, pencurian dan pencabulan anak di bawah umur, Selasa (27/2/2023). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus.

Fadli mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan kasus kekerasan terhadap anak, pencurian dan pencabulan anak di bawah umur. Di mana kejadian tersebut berada di tiga lokasi berbeda. 

"Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, telah terjadi pemukulan terhadap anak di bawah umur berinisial SS yang dilakukan pelaku YL. TKP nya di Taman Kota Dabo. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan YL yang merupakan warga Dabo Singkep," ucapnya.

Kemudian karena telah dipengaruhi oleh minuman keras (Miras) pelaku juga nekat melakukan pencurian satu unit sepeda motor kaisar yang berada di depan Toko Alumunium A3, Jalan Simpang Jam, Kelurahan Dabo.

Setelah melancarkan aksi pencurian tersebut, YL juga nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. "TKP nya di Jalan Tiram Sekop Laut, Keluarahan Dabo," beber Kapolres Lingga. 

Lebih lanjut, Fadli menyampaikan, dalam melakukan aksinya pelaku dipengaruhi oleh Miras. Sehingga ia berani melakukan tindakan kriminal. "Pelaku ini melakukan perbuatannya dalam kurun waktu satu hari di tiga lokasi berbeda," tegasnya.

Dari catatan polisi, kata Fadli, YL merupakan residivis dengan kasus penganiyaan pada tahun 2018 di wilayah Dabo Singkep. "Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyinta barang bukti. Yakni baju kaos warna hitam, topi, jaket hoodie, celana leging, pisau, dan satu unit motor roda tiga merk Triseda," bebernya. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 362 KUHP. "Dengan ancaman hukuman untuk kekerasan terhadap anak 3 hingga 15 tahun, dan untuk kasus pencabulan maupun pencurian masing-masing 5 tahun kurungan penjara," pungkas Fadli. (*) 

*Reporter : Ridwan Burhan | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow