Lima Gengster di Probolinggo Diamankan Polisi

"Berdasarkan penuturan korban, mereka berdua ini dari Terminal Bayuangga untuk menjemput rekannya yang bekerja di Surabaya. Jadi mereka ini berboncengan tiga lewat Bundaran Glaser, namun ketika sampai di lokasi tersebut para korban bertemu pelaku dan saling pandang, antara korban dan pelaku,” terang Iptu Zainullah

Mar 11, 2023 - 03:28
 0
Lima Gengster di Probolinggo Diamankan Polisi
Kelima gengster yang terlibat pengeroyokan terhadap dua orang pemuda diamankan polisi. (Foto : Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGGO – Personel Polres Probolinggo berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan kepada tiga pemuda asal Jalan Cangkring, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Pengeroyokan tersebut terjadi di Bundaran Glaser, Rabu (8/3) malam. 

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan ketiga korban pengeroyokan itu dua korban yakni Iqbal; Faiz mengalami luka parah. Sementara itu, satu korban lainnya yaitu Ricky berhasil menyelamatkan diri dari aksi brutal para gengster tersebut. 

"Berdasarkan penuturan korban, mereka berdua ini dari Terminal Bayuangga untuk menjemput rekannya yang bekerja di Surabaya. Jadi mereka ini berboncengan tiga lewat Bundaran Glaser, namun ketika sampai di lokasi tersebut para korban bertemu pelaku dan saling pandang, antara korban dan pelaku,” terangnya, Jumat (10/3/2023).

Hingga pada akhirnya tiga pelaku tersebut turun dari sepeda motornya dan memanggil rekan-rekannya yang berada di sekitar TKP. Alhasil tiga remaja tersebut dikeroyok bahkan saat itu masyarakat sekitar yang melihat tidak berani melerai.

"Pada akhirnya ada patroli polisi yang kebetulan melewati lokasi tersebut berhasil membubarkan peristiwa itu. Satu pelaku berinisial ES, pemuda asal Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo berhasil diamankan petugas,” tambahnya.

Dari pemeriksaan terhadap ES, petugas kepolisian berhasil mengantongi beberapa nama pelaku lainnya. "Lalu kita lakukan penangkapan terhadap empat pelaku di rumah mereka masing-masing. Mereka berinisial DAS, JA, MF, dan dan MR. Mereka semua ini ternyata warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo,” ucapnya.

Namun dari lima tersangka ini masih ada tiga orang pelaku lagi yang masih buron hingga saat ini. Mereka adalah BM, DF, serta BG. "Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (*) 

*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow