Edarkan Sabu, Pria di Gayo Lues Diciduk Polisi
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat keseluruhan 8,08 Gram. Barang bukti itu kami temukan dalam saku baju koko warna abu-abu milik SHR yang terdapat di dalam rumahnya," tegas IPTU Teuku, Personel Satresnarkoba
Narasinews.id, GAYO LUES - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil mengamankan SHR, warga Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang. Pria 40 tahun tersebut berurusan dengan polisi lantaran menjadi pengedar Narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues, IPTU Teuku Nasli, mengatakan bahwa SHR ditangkap pada hari Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. "Dia kami amankan di rumahnya," ujarnya, Jumat (10/3/2023).
Kronologi penangkapan tersebut saat Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang ada di Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang sering di jadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. "Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah," tambahnya.
Kemudian kata IPTU Teuku, Personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga sebagai tempat pengedaran narkotika jenis sabu sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut polisi didampingi oleh Kepala Dusun setempat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat keseluruhan 8,08 Gram. Barang bukti itu kami temukan dalam saku baju koko warna abu-abu milik SHR yang terdapat di dalam rumahnya," tegasnya.
Selain itu, IPTU Teuku menyampaikan, polisi juga menemukan plastik klip kosong sebanyak satu ikat yang diduga sebagai alat pembungkus sabu; tiga buah pipet kecil warna putih bening yang diduga digunakan sebagai alat untuk menghisap sabu; satu buah kaca pyrex warna putih bening; satu buah tutup botol aqua warna biru yang sudah di lubangi sebanyak dua lubang; satu buah pipet kecil warna putih bening yang diduga digunakan sebagai alat penyendok sabu.
"Semua barang bukti tersebut ditemukan di rumah SHR dan dia mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Sehingga SHR diamankan ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
*Reporter : Sumardi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?