Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua PWI Aceh Utara Laporkan Empat Wartawan ke Polisi

"Sangat disayangkan jika klien kami dijerat dengan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Kita mempelajari dan melihat bahwa tidak adanya unsur dari Pasal tersebut yang dilakukan oleh klien kami. Faktanya klien kami hanya memberi informasi berbentuk teks WhatsApp kepada seorang wartawan agar dapat dicari kebenarannya dengan cara hak jawab. Di mana itu merupakan salah satu kode etik wartawan yang merupakan profesi dari klien kami dan sama sekali tidak ada niat untuk mencemarkan nama seseorang. Ini murni menjalankan profesinya sebagai wartawan," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum, Abdul Mutallib.

Nov 24, 2022 - 11:29
Nov 25, 2022 - 02:15
 0
Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua PWI Aceh Utara Laporkan Empat Wartawan ke Polisi
Mulyadi alias Tompul (tengah) bersama Tim Kuasa Hukumnya berada di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Utara. (Foto : Ahmad Mirdza/Narasinews.id)

Narasinews.id, ACEH UTARA – Kasus hukum pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua PWI Aceh Utara, Sayuti Achmad, dengan terlapor Mulyadi alias Tompul Wartawan Media Aceh dinilai tidak cukup unsur pidana. Hal tersebut seperti yang didakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dengan Nomor Registrasi  Perkara :  PDM-59/Eoh.2/LSK/10/2022.

Ketua Tim Penasehat Hukum, Abdul Mutallib, menyebutkan, kasus yang disangkakan pada kliennya terkesan terlalu dipaksakan, karena pasal yang disangkakan tidak terdapat unsur perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik. 

"Sangat disayangkan jika klien kami dijerat dengan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Kita mempelajari dan melihat bahwa tidak adanya unsur dari Pasal tersebut yang dilakukan oleh klien kami. Faktanya klien kami hanya memberi informasi berbentuk teks WhatsApp kepada seorang wartawan agar dapat dicari kebenarannya dengan cara hak jawab. Di mana itu merupakan salah satu kode etik wartawan yang merupakan profesi dari klien kami dan sama sekali tidak ada niat untuk mencemarkan nama seseorang. Ini murni menjalankan profesinya sebagai wartawan," ujarnya kepada Jurnalis Narasinews.id, Kamis (24/11/2022). 

Pria yang pernah menjabat sebagai Mantan Wakil Ketua PWI Provinsi Ace ini menyampaikan proses mulainya penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan terkesan dipaksakan. Hal itu merupakan tugas wartawan serta kode etik.

"Jika budaya itu selalu diterapkan oleh pihak penegak hukum maka kedepannya masyarakat tidak berani lagi memberi informasi apapun kepada wartawan, karena akan dipidana. Semoga dalam hal ini penegak hukum dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana sesuai perundang-undangan yang berlaku," bebernya.

Sebelumnya Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe, Sayuti Achmad, melaporkan empat wartawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara pada tanggal 24 Pebruari 2022. Salah satunya Mulyadi Tompul  atas dugaan pencemaran nama baik.

Hari Kamis (24/11/2022), Mulyadi Tompul telah menjalani sidang perdana atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Lhokseumawe. (*) 

*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow