Reka Ulang Kasus Suami Bunuh Istri di Gayo Lues, Ini Kronologinya
"Korban ditusuk ke perutnya. Korban Kasmurni terkapar dan masih bernyawa. Di situ tersangka menusuk kembali tubuh korban hingga tak bergerak lagi," ujar Iptu Bidin
Narasinews.id, Gayo Lues- Masih ingat kasus suami bunuh istrinya, di Desa Leme, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Senin (4/9/2023) lalu ?
Untuk melengkapi berkas perkara dugaan perencanaan pembunuhan itu penyidik Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Gayo Lues menggelar rekonstruksi atau reka ulang,
di Lapangan Apel Polres Gayo Lues, Senin (2/10/2023).
Ada 9 adegan dijalani tersangka Muhamad Reno. Dari sini menguak tabir kronologi dan motif tersangka membunuh dengan terlebih dahulu merencanakannya.
Polisi dalam kasus ini menjerat tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatreskrim Iptu M Abidinsyah, menjelaskan jalannya rekonstruksi ini sehingga menguak bagaimana tersangka merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
"Tersangka cekcok di rumah di Desa Gumpang Lempuh Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, lalu korban dibonceng ke tengah perkebunan sepi. Di sana cekcok terjadi lagi. Dan tersangka yang telah membawa senjata dari rumah itu menghabisi korban hingga tewas," paparnya.
Sebelumnya, di adegan pertama dan kedua, di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, tersangka di showroom honda pamit kepada saksi Arfah bin Nyak Usin.
Upaya ini untuk menghilangkan alibi di depan ibu korban bahwa tersangka akan menjemput anak di rumah ortunya.
Di rumah orang tuanya di Desa Anak Reje, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, tersangka Muhammad Reno, bertemu dengan Salamiah, ibunya.
Adegan keempat di Depan Bale Musara, Kota Blangkejeren, saksi Arfah, korban, bertemu dengan tersangka.
Dari situ tersangka membujuk korban untuk diajak menjemput anak di rumah ortu tersangka namun korban menolak.
Saat ajakannya ditolak mentah-mentah si istri, tersangka naik pitam dan tersinggung. Di sinilah muncul niat tersangka untuk menghabisi korban.
Tersangka pun berhasil membujuk korban, dengan dalih diajak jalan-jalan. Dengan mengendarai motor beat, keduanya melewati perkebunan Desa Leme, Kecamatan Blangekejeren.
Di perkebunan ini, tersangka menyuruh korban Kasmurni, turun dari sepeda motor dan terjadi pertengkaran kembali.
Tersangka kian emosi setelah korban mentah-mentah menolak Musdalifa, anak tersangka.
Korban melotot dan membuat amarah tersangka tersulut dan mengambil pisau bergagang kayu yang sudah disengkelit sejak berangkat dari rumah.
"Korban ditusuk ke perutnya. Korban Kasmurni terkapar dan masih bernyawa. Di situ tersangka menusuk kembali tubuh korban hingga tak bergerak lagi," ujar Iptu Bidin, menjelaskan.
Usai menghabisi korban, tersangka M Reno, meninggalkan mayat korban dan kabur ke Takengon Aceg Tengah, menemui Siti Sarah, untuk mengobati lukanya.
Tersangka terakhir menemui saksi Rafli, dan menceritakan semua perbuatannya. Saksi pun memperlihatkan berita di internet tentang pembunuhan itu.
"Tersangka panik saksi Rafli menyarankan agar tersangka menyerahkan diri. Dari sini akhirnya tersangka didampingi Rafli, meenyerahkan diri ke Polsek Lut Tawar Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, " pungkasnya lagi.
What's Your Reaction?