Kasatpol PP Situbondo Dinonaktifkan Usai Viral Pernyataan Kontroversial Terkait Lokalisasi

Mar 29, 2023 - 05:39
Mar 29, 2023 - 05:50
 0
Kasatpol PP Situbondo Dinonaktifkan Usai Viral Pernyataan Kontroversial Terkait Lokalisasi
Bupati Situbondo memberikan keterangan di depan sejumlah awak media. (Foto: Narasinews.id))

Narasinews.id, SITUBONDO - Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari, akhirnya dibebastugaskan dari jabatannya. Hal tersebut terjadi usai viralnya pemberitaan di sejumlah media terkait pernyataan Kepala Satpol PP yang dianggap memperbolehkan lokalisasi buka selama Ramadan dengan syarat PSK Salat Tarawih.

Pernyataan penonaktifan Kepala Satpol PP Situbondo itu disampaikan langsung oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Rabu (29/3/2023). Menurut orang nomor satu di Kota Santri Pancasila ini, selain Kepala Satpol PP, pihaknya juga mebebastugaskan Kabid Ketertiban Umum.

"Sejak hari ini Kastapol PP bersama Kabid Ketertiban Umum saya bebas tugaskan untuk sementara sampai menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan anak buahnya, dalam rangka memperlancar pelaksanaan daripada pemeriksaan yang bersangkutan," ungkap Bupati.

Menurut pria yang akrab disapa Bung Karna ini, pembebastugasan Kepala Satpol PP itu dilakukan setelah sejumlah pihak melakukan rapat bersama. Di antaranya Sekda Situbondo, Kepala BKPSDM, Inspektur, dan Asisten.

"Karena dimungkinkan mendapatkan sanksi berat, maka yang bersangkutan saya bebastugaskan untuk sementara waktu di dalam rangka memperlancar pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat," ujarnya.

Hal tersebut didasarkan ada PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai. Di mana Pasal 31 disebutkan bahwa untuk kepentingan memperlancar pemeriksaan, maka pejabat atau PNS yang diduga melaksanakan pelanggaran disiplin dan dimungkinkan disanksi berat dapat dibebastugaskan sementara.

"Terhitung hari ini sampai dengan keputusan hasil pemeriksaan itu sudah bisa disampaikan kesimpulannya kepada saya. Ini langkah yang kami ambil di dalam rangka untuk melaksanakan berbagai tugas yang diemban oleh masing-masing pimpinan OPD. Karena kita sudah menduga terjadinya pelanggaran atau kelalaian, tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengaman Perda di Kabupaten Situbondo," ujarnya. (ros/qin)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow