Imigrasi Jakarta Utara Tangkap Tujuh WNA
"Pengawasan terhadap Orang Asing ini mulanya didasari dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan Orang Asing yang dianggap meresahkan serta mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja
Narasinews.id, JAKARTA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Utara, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berhasil mengamankan 7 Orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian di salah satu Apartement di Kawasan Penjaringan Jakarta Utara.
"Pengawasan terhadap Orang Asing ini mulanya didasari dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan Orang Asing yang dianggap meresahkan serta mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja, di Kanim Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Dia menuturkan, Petugas Imigrasi Jakarta Utara dibantu oleh pihak pengelola apartment berhasil mengamankan tujuh WNA yang diantaranya enam WN Nigeria dan satu WN Guinea Bissau, dengan rincian sebagai berikut :
Empat Orang WN Nigeria dengan inisial (ECU), (WUO), (PCU), (UEO) adalah OA yang tidak memiliki dokumen perjalanan (Paspor) yang sah dan masih berlaku untuk tinggal atau berada di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Utara, Qriz Pratama mengungkapkan petugas telah melakukan pengecekan data berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang diperoleh data sebagai berikut :
1. Paspor (ECU) telah habis masa berlaku sejak 29 April 2018 (5 Tahun)
2. Paspor (WUO) telah habis masa berlaku sejak 9 Agustus 2021 (2 Tahun)
3. Paspor (PCU) telah habis masa berlaku sejak 23 Juni 2020 (3 Tahun)
4. Paspor (UEO) telah habis masa berlaku sejak 16 Mei 2021 (2 Tahun).
"Berdasarkan data tersebut, ke-4 WN Nigeria tersebut diduga melanggar Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki Paspor yang sah dan masih berlaku," kata Qriz.
Kemudian, satu Orang WN Nigeria dengan inisial (NPL), adalah Orang Asing yang tinggal di Indonesia sudah melebihi batas waktu dari Izin Tinggal yang diberikan kepadanya lebih dari 60 hari atau telah overstay. Berdasarkan SIMKIM (NPL) telah overstay sejak tanggal 29 November 2022 kurang lebih empat bulan.
"Terhadap saudara (NPL) ini, diduga melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sebutnya.
Qriz juga mengatakan, satu Orang WN Guinea-Bissau dengan inisial (CP) adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanam Modal Asing (ITAS PMA) / Investor dengan sponsor PT. Ghana Indo Utama dengan masa berlaku KITAS sampai dengan 25 Januari 2024.
Ia menyatakan, sebelumnya pada tanggal 21 Februari 2023 Petugas Imigrasi telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian ke PT. Ghana Indo Utama, namun petugas tidak menemukan adanya keberadaan dan kegiatan dari PT tersebut sehingga dapat dikatakan bahwa sponsor yang bersangkutan itu adalah Fiktif.
"Petugas juga telah melakukan pemanggilan terhadap suadara (CP) beserta penjaminnya sebanyak dua kali, tapi panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan. Terhadap saudara (CP) ini diduga melanggar pasal 123 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal)," ucapnya.
Lebih lanjut, satu Orang WN Nigeria dengan inisial (IAI) tidak dapat menunjukan Paspor ketika diminta oleh petugas pada saat dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan SIMKIM diperoleh informasi, saat ini yang IAI sedang mengajukan permohonan alih status dari ITK ITAS Investor pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dengan sponsor PT. Gemilang Cahaya Trading.
"Namun kami menemukan yang bersangkutan bertempat tinggal tidak di wilayah depok, melainkan di salah satu apartment wilayah Jakarta Utara. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai sponsor/penjamin dari (IAI). Menurut keterangan saudara (IAI) seluruh kepengurusan proses alih status ITK-ITAS PMA miliknya diserahkan kepada agent/biro jasa," ungkap Kakanim.
Terhadap ketujuh WNA yang terbukti melanggar Keimigrasian tersebut, Imigrasi Jakarta Utara telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Untuk rencana tindak lanjut terhadap (NPL) yang melanggar pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kemudian, terhadap empat Orang Asing WN Nigeria yang melanggar pasal 119 UU Keimigrasian (PCU, UEO, WUO, ECU), mengingat sudah adanya ketentuan pidana yang dilanggar, Imigrasi akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Subdit Penyidikan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta KORWAS PPNS di wilayah Jakarta Utara apakah terhadap keempat Orang Asing itu dapat dilanjutkan proses pemeriksaannya ke tahap Projustitia untuk nantinya dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.
Lalu, terhadap satu WN Guinea-Bissau (CP) pemegang ITAS PMA dan satu bOrang Asing WN Nigeria (IAI) yang sedang mengajukan alih status ITK-ITAS PMA (Investor) akan dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan terhadap penjamin dari dua orang asing tersebut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta bahwa WNA terus memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk berpindah-pindah tempat tinggalnya.
Kalau WNA ini ingin menyewa unit apartemen, pihak ketiga akan ikut menyertakan, sehingga kata dia WNA itu tidak harus menuliskan identitasnya kepada pihak pengelola apartemen.
"Untuk Mengelabui Petugas, WNA ini tinggal di Apartemen paling lama satu sampai tiga bulan saja. Setelah tiga bulan mereka berpindah-pindah lagi ke apartemen lain. Hal ini lah strategi mereka untuk mengelabui Petugas. Namun, Tim intelijen kami membaca strategi pelanggaran mereka itu," pungkas Bong Bong. (*)
*Reporter : Nanda | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?