Cegah Penyalahgunaan, Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum.
“Pemusnahan ini rutin dilakukan menjelang akhir tahun. Tujuannya untuk mencegah resiko penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” ujar Kajari Ahmad Muchlis.
Narasinews.id, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai ketetapan hukum (Inkracht), Jumat (9/10/2022). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Ahmad Muchlis.
Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kajari Tulungagung Nomor : SP Pemusnahan-244/M.5.29/Kpa.5/12/2022 Tanggal 8 Desember 2022.
“Pemusnahan ini rutin dilakukan menjelang akhir tahun. Tujuannya untuk mencegah resiko penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” ujar Kajari Ahmad Muchlis.
Lebih lanjut, Ahmad Muchlis menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu-sabu sebanyak 283,997 gram dari 41 perkara yang telah divonis dan dinyatakan Inkracht. Barang bukti sabu ini dimusnahkan dengan diblender dengan air dan dibuang ke selokan.
"Kemudian ada 116.553 butir pil dobel L dari 33 perkara. Ini kami musnahkan dengan cara dihancurkan dengan air bersama 313,392 gram ganja dan dibuang ke selokan. Juga ada 1.790 botol Miras jenis arak dan dua jerigen minuman beralkohol lainnya dari 22 perkara," tegas Kajari.
Menurut Ahmad Muchlis pemusnahan barang bukti sudah menjadi tanggungjawab semua pihak. “Selama tiga bulan kurang satu minggu bertugas, kami juga sudah menginventarisasi kasus-kasus ditangani. Seperti dugaan korupsi. Salah satunya penyalah gunaan anggaran pengadaan alat kesenian tradisional gamelan 2019-2020 naik ke tahap penyidikan," beber Kajari. (*)
*Reporter : Agus | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?