Pegawai Notaris Bongkar Dugaan Pungli di ATR BPN Kota Cimahi

Dugaan pungli terjadi di Kantah ATR BPN Kota Cimahi. Seorang oknum pegawai BPN diduga melakukan penarikan uang dalam prses percepatan balik nama

Jul 4, 2024 - 06:52
Jul 5, 2024 - 14:20
 0
Pegawai Notaris Bongkar Dugaan Pungli di ATR BPN Kota Cimahi
Dugaan Pungli di Kantah ATR/ BPN Kota Cimahi terungkap ke publik. (Foto: Roby/Narasinews.id)
Pegawai Notaris Bongkar Dugaan Pungli di ATR BPN Kota Cimahi
Pegawai Notaris Bongkar Dugaan Pungli di ATR BPN Kota Cimahi
Pegawai Notaris Bongkar Dugaan Pungli di ATR BPN Kota Cimahi

NARASINEWS.ID  | CIMAHI- Dugaan pungli terjadi di Kantah ATR BPN Kota Cimahi. Seorang oknum pegawai BPN diduga melakukan penarikan uang dalam prses percepatan balik nama. Korbannya adalah salah seorang warga yang melakukan permohonan pendaftaran setifikat.

Kabar tersebut disampaikan oleh salah seorang narasumber berinisial DN. Pria yang enggan nama aslinya disebut ini mengatakan bahwa pungli oleh pejabat Kantah ATR/ BPN Kota Cimahi merupakan pratik terselubung. Tarifnya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Tergantung besar atau luasan tanah.

Menurut pria yang menjabat sebagai pegawai salah satu kantor notaris  di wilayah Cimahi ini, di luar pejabat ATR/BPN memang tidak banyak yang tahu soal praktik terselubung tersebut. Namun bukan berarti tidak ada yang tahu sama sekali. Terdapat pegawai notaris yang terhubung ke kantor ATR/BPN Kota Cimahi mengetahui hal tersebut. Seperti DN sendiri yang bekerja sebagai karyawan salah satu notaris di Cimahi.

"Biaya Untuk percepatan tergantung besarnya luas tanah. Semua di sini bisa diatur. Percepatan atau PC bisa proses sampai 3 hari kerja yang prosedur ketentuannya semestinya memakan waktu 1 sampai 2 bulan," ungkapnya.

Meskipun prosesnya saat ini sudah serba digital, namun oknum pejabat di BPN diduga tetap mampu menemukan celah untuk bermain belakang. Biasanya pihak scurity yang mengantar pemohon untuk menghadap pejabat atau pegawai di BPN tersebut. DN juga sempat menyebut seseorang berinisila YD yang menjabat sebagai salah satu kasi di Kantah ATR BPN Kota Cimahi.

DN mengaku sudah berusaha menemui YD. Namun pihak pelayanan beralasan bahwa YD sedang sakit. Kadang pula beralasan YD sedang ada kegiatan.

Menuurt DN, sikap oknum pejabat BPN tersebut sudah melanggar Permen No 4 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Dilingkungan Kementerian Agraria/tata ruang dan Badan Pertanahan Nasional. Para Oknum Pegawai ASN Ini juga melanggar UU No 20 tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi terkait pungutan liar.

"Saya tidak berdiam diri. Saya sudah meminta beberapa wartawan dan awak media untuk bisa membantu menindaklanjuti. Menggali informasi yang transparan sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ungkapnya.

Kasus terkait potensi adanya pungli di BPN pernah diuraikan oleh  Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin. Dia menegaskan bahwa oknum ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan kecurangan dan pungli harus ditindak tegas. Tujuannya agar ada efek jera dan bisa menjadi contoh untuk oknum-oknum di daerah lain.

"Prosedur harus ditindak kalau misalnya ada ASN yang berbuat sedemikian itu ketahuan. Ditindak tegas. Kalau perlu dicabut ASN-nya supaya ada rasa jera," ujar Rosi usai Rapat dengan BPN di ruang Rapat Hotel Aston Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (20/3/2024).

Kepala Kantah ATR BPN Kota Cimahi Beri Pernyataan

Namun pernyataan DN dinilai tidak benar oleh Koorsub Pegawai ATR BPN Kota Cimahi, Mamat Saepudin. Kata dia tidak benar informasi terkait adanya pungli di Kantah ATR BPN Kota Cimahi.

"Semua proses sesuai SOP. Apalagi proses ATR BPN se-Indonesia sekarang sudah online atau elektronik. Jadi semua proses terkoneksi oleh sistem, langsung ke pusat," ungkapnya. 

Meski demikian, Koorsub ATR BPN Kota Cimahi tidak lantas hanya akan tinggal diam terkait adanya informasi tersebut. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai terkait jika informasi itu benar adanya.

"Kalau benar akan kami kroscek. Kami akan tegas dan memberikan sanksi kepada oknum tersebut," ujar MS dalam keterangan nya di Rumah Makan Mirasa, Jalan kolonel Masturi Cimahi jawa Barat, Selasa 2/7/2024. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Roby Firmansyah -Narasinews Bandung Wilayah Jawabarat & Bandung Raya