Penyelundupan 150 Butir Pil Trek ke Dalam Rutan Berhasil Digagalkan Petugas
"Awalnya kami menaruh curiga pada gerak - gerik pengunjung berinisial B tersebut. Ketika memasuki ruang kunjungan, B mengaku hendak mengunjungi suaminya yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, akibat melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan," terang Kepala Rutan (Karutan) Kraksaan, Alzuarman
Narasinews.id, PROBOLINGGO - Upaya penyelundupan ratusan pil koplo pada Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berhasil digagalkan petugas, Kamis (29/12/2022). Sedikitnya sebanyak 150 butir pil Trihexy Phenidyle (Trek) yang dibawa oleh wanita berinisial B, dengan berkedok mengunjungi suaminya EW berhasil diamankan petugas.
150 butir pil Trek tersebut oleh pelaku dibungkus menggunakan plastik es. Kepala Rutan (Karutan) Kraksaan, Alzuarman, menjelaskan, EW merupakan warga binaan Rutan tersebut.
"Awalnya kami menaruh curiga pada gerak - gerik pengunjung berinisial B tersebut. Ketika memasuki ruang kunjungan, B mengaku hendak mengunjungi suaminya yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, akibat melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan," terangnya.
Sayangnya upaya penyelundupannya berhasil diendus petugas, ketika melakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan 150 butir pil Trek yang terbungkus plastik es pada saku pelaku yang hendak diberikan pada suaminya EW.
"Berdasarkan penemuan tersebut, EW kita tempatkan ke dalam straft cell hingga proses penyelidikan ini selesai. Proses ini, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai penyidik yang berwenang. Jika ada yang diperlukan, kami siap bersinergi untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas Karutan. (*)
*Reporter : Rephel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?