Bejat!!! Penjual Cilok di Probolinggo Nekat Cabuli Gadis Belia

"Sampai kemudian pihak sekolah melaporkan hal tersebut pada orang tua bunga," ujar Jamal

Dec 29, 2022 - 13:22
 0
Bejat!!! Penjual Cilok di Probolinggo Nekat Cabuli Gadis Belia
NEP pelaku pencabulan terhadap gadis di bawa umur menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (Foto : Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGGO - NEP, warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ini harus mendekam di balik jeruji besi usai mencabuli gadis di bawah umur. 

 

Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, pelaku sehari-hari berjualan cilok di salah satu sekolah di Kota Probolinggo. Hingga pada akhirnya pelaku bertemu dengan Bunga (nama samaran) salah satu siswi SMP di tempatnya berjualan. Meraka pun saling bertukar nomor WhatsApp.

 

Kelakuan bejat pelaku terbongkar ketika di sekolahnya mengadakan razia handphone yang dilakukan oleh pihak sekolah. Di situlah salah seorang guru membaca pesan yang tidak lazim di aplikasi WhatsApp bunga. "Sampai kemudian pihak sekolah melaporkan hal tersebut pada orang tua bunga," ujar Jamal, Kamis (29/12/2022). 

 

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah tiga kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban di salah satu hotel. Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim dan dua hari pascalaporan, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polres Probolinggo Kota.

 

"Pelaku berhasil ditangkap pada 16 Desember sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Dari hasil visum Et Repertum serta pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap pelaku," tegasnya. 

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. 

 

Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang dengan ncaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Kami juga berpesan kepada orang tua untuk memonitor kegiatan sehari-hari anaknya. Baik itu handphone maupun pergaulannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tandas Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota. (*) 

*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow