Emak-emak Sediakan Jasa Esek-esek Berujung Masalah
"Pada saat kita lakukan penggerebekan kita temukan ada 4 orang. Seorang wanita dan pria di suatu kamar dan diduga sudah melakukan hubungan seksual, "ungkap Rudy
MAGETAN, NARASINEWS.ID - Seorang wanita berusia 54 tahun dibekuk oleh Satreskrim Polres Magetan karena terbukti menyediakan jasa esek-esek. Wanita berinisial SS itu dianggap telah melakukan eksploitasi seksual di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Magetan.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, aparat kepolisian sempat melakukan penggerebekan sebelum mengamankan pelaku. Saat penggerebekan itu petugas mendapati dua pasang laki-laki dan perempuan berada di dua kamar berbeda. Kuat dugaan mereka baru selesai melakukan hubungan intim.
"Pada saat kita lakukan penggerebekan kita temukan ada 4 orang. Seorang wanita dan pria di suatu kamar dan diduga sudah melakukan hubungan seksual, "ungkap Rudy, Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut Rudy menjelaskan bahwa SS menyediakan 4 kamar untuk sejumlah perempuan untuk melayani para pria hidung belang. Mereka dibandrol dengan harga Rp150 ribu untuk sekali kencan.
Hasil kerja esek-esek itu kemudian dibagi. Sebanyak Rp125 ribu untuk anak buahnya, sedangkan Rp 25 ribu untuk SS sebagai upah pemakaian kamar.
"Dari 150 ribu ini, yang 25 ribu digunakan untuk membayar kamar atau diserahkan kepada tuan rumah atau SS. Sementara 125 ribu dimiliki oleh pihak perempuan atau PSK "jelasnya.
Dari penggerebekan ini Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di antaranya sprei, tisu, tempat sampah serta uang tunai.
"Uang yang disita penyidik ini langsung dari tersangka SS hasil eksploitasi beberapa hari yang lalu sebesar 250 ribu. Kemudian uang dari pihak PSK ini ada 200 ribu dan 150 ribu, "pungkasnya.
Atas perbuatanya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.6 juta. (*)
*Reporter: Nanda Bagus | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?