Polres Situbondo Sikapi Dugaan Perampasan Sepeda Motor oleh Oknum Debt Collector

"Kami sudah kontak Binmas untuk menyampaikan kepada Polsek, Koramil, dan Kecamatan agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat kalau perampasan kendaraan tersebut tidak dibenarkan apapun alasannya. Karena kalau mengambil unit itu ada mekanismenya sendiri," ujar AKP Dhedi Ardi Putra

Jan 12, 2023 - 08:49
 0
Polres Situbondo Sikapi Dugaan Perampasan Sepeda Motor oleh Oknum Debt Collector
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, seusai ditemui Jurnalis Narasinews.id di ruangannya. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Kasus dugaan perampasan sepeda motor oleh oknum debt collector di Kabupaten Situbondo beberapa waktu lalu menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dia tidak ingin peristiwa serupa kembali terjadi. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, pihaknya telah berkoordinasi dengan Jajaran Binmas (Satuan Pembinaan Masyarakat) Polres Situbondo untuk mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan harapan kejadian serupa tidak terulang kembali. 

"Kami sudah kontak Binmas untuk menyampaikan kepada Polsek, Koramil, dan Kecamatan agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat kalau perampasan kendaraan tersebut tidak dibenarkan apapun alasannya. Karena kalau mengambil unit itu ada mekanismenya sendiri," ujarnya, Kamis (12/1/2023). 

Lebih lanjut, pria asal Mojokerto ini menegaskan, perampasan kendaraan yang dilakukan oleh oknum debt collector merupakan tindakan ilegal. "Sehingga masyarakat yang mengalami hal seperti itu kendaraannya jangan langsung dikasihkan. Tanyakan dulu mana surat tugasnya? Bawa apa tidak?" tambah Kasat Reskrim

Menurut Kasat Reskrim, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh collector agar dapat menyita barang kendaraan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," bebernya.

Persyaratan tersebut berupa dokumen-dokumen seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia. "Itu semua harus bisa ditunjukkan oleh debt collector pada proses penagihan," imbuhnya. 

Dhedi meminta kepada masyarakat Situbondo untuk melapor ke polisi apabila terjadi korban perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh oknum debt collector. "Laporkan saja ke kami, pasti kami tidak lanjuti," pungkasnya.(*) 

Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow