Puluhan Tahun Ditempati Mucikari, Pemilik Tanah Eks Lokalisasi Besini Gugat Pemkab Jember
"Komisi A datang ke sini (eks lokalisasi besini -red) dan melihat langsung situasi yang nyata dari tanah tersebut. Kita bertemu dengan warga, Ketua RW dan kepala desa untuk melihat situasinya seperti apa," kata Komisi A DPRD Jember.
Narasinews.id, JEMBER - Anggota Komisi A DPRD Jember melakukan Sidak ke eks Lokalisasi Besini, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger. Tujuannya untuk menindak lanjuti pengaduan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi tersebut yang selama puluhan tahun ditempati para mucikari buka praktik prostitusi.
Pengakuan warga tersebut dibuktikan dengan dokumen akte tanah dan surat petok serta bukti pembayaran pajak. Bahkan dalam Sidak ditemukan pemilik asal dan penghuni besini sama-sama membayar pajak dalam satu obyek .
"Komisi A datang ke sini (eks lokalisasi besini -red) dan melihat langsung situasi yang nyata dari tanah tersebut. Kita bertemu dengan warga, Ketua RW dan kepala desa untuk melihat situasinya seperti apa," katanya.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menjelaskan pertemuan dengan warga dan pemangku wilayah setempat didapati bahwa riwayat berdirinya lokalisasi besini hingga memunculkan sejumlah persoalan. Sekitar tahun 1990-an Pemkab Jember merelokasi tempat prostitusi yang ada di Rambipuji ke tempat yang baru yaitu lokalisasi besini.
Di tempat baru tersebut, para mucikari melanjutkan usaha lendirnya yang dilegalkan Pemkab Jember. Bahkan mereka diberikan fasilitas menempati lahan yang kini diklaim milik Pemkab Jember. Pemerintah daerah sendiri maupun penghuni eks Lokalisasi Besini belum bisa membuktikan pengakuan hak atas tanah di wilayah pesisir laut selatan ini.
"Persoalannya tanah milik siapa. Ini kita ingin mencari kejelasan untuk melihat langsung fakta tersebut. Kalau ini tanah warga yang kemudian diklaim oleh Pemkab maka harus dikembalikan dulu kepada pemiliknya," ucap Legislator PDI-P.
Tabroni menambahkan, Komisi A dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang para pihak yang bersengketa maupun pejabat terkait. Seperti warga yang mengaku kepemilikan tanah, penghuni eks lokalisasi, pemangku wilayah setempat serta Pemkab Jember.
"Nanti setelah RDP baru ketahuan Pemkab bagaimana sikapnya dan solusinya apa. Kita cari waktu yang pas untuk undang semua pihak," imbuh Tabroni.
Sementara itu, Anggota komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, meminta kepada Satpol PP Puger, agar mendata semua penghuni eks lokalisasi besini baik yang ber-KTP Jember maupun luar Jember. Hal itu untuk kepentingan verifikasi data terkait kebenaran hak kepemilikan tanah.
"Penguasaan tanah itu kan ada de-facto, mungkin sebagian besar tidak ditempati oleh keluarga Sujak. Tapi secara dejure, surat tanah dan bukti pembayaran pajak dilakukan oleh mereka," tutur Alfan.
Sujak salah satu pemilik tanah Eks Lokalisasi Besini, Sujak, mengatakan dirinya sengaja mendatangi Komisi A DPRD Jember untuk minta kejelasan terkait tanah eks lokalisasi besini atas nama dirinya yang sekarang diklaim Pemkab Jember .
"Sejak tahun 1989 hingga sekarang masih atas nama saya, dengan luas 3640 meter persegi, saya beli dari kastamin. Tahun 1989 keluar SPPT dan saya bayar pajaknya hingga sekarang.Akte saya jelas, Leter C dan nomor persil tembus atas nama saya Sujak P Luluk," bebernya.
Menurutnya, dari luas 3640 meter persegi tersebut , Sujak hanya menguasai obyek tanah seluas 1100 meter persegi untuk bangunan rumah. Sisanya ditempati penghuni lokasi besini. "Saya menuntut tanah yang sekarang dikuasai penghuni lokasi besini dikembalikan ke saya," tegasnya. (*)
*Reporter : Imam Tahrir | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?