Penuntutan Dihentikan: Warga Brebes Raih Keadilan Lewat Restorative Justice

Warso (46), warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, terbebas dari tuntutan hukum atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 24 September 2024.

Dec 11, 2024 - 21:02
 0
Penuntutan Dihentikan: Warga Brebes Raih Keadilan Lewat Restorative Justice
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung yang mewakili Kepala Kejaksaan menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka Warso. (Foto: Narasinews.id)

NARASINEWS.ID – Warso (46), warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, terbebas dari tuntutan hukum atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 24 September 2024.  

Bebasnya Warso diraih berkat penerapan restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes setelah korban, Beni Hardionto Nur Anwar, memaafkan perbuatan Warso. 

Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Warso dilakukan Kasi Pidum Kejari Brebes, Nugroho Tanjung, mewakili Kepala Kejaksaan, di Rumah Restoratif Justice Kejari Brebes, Balai Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, Rabu (11/12/2024). 

Nugroho menjelaskan, proses RJ melibatkan mediasi antara tersangka, korban (Beni Hardionto Nur Anwar, guru SDN Tanjung 01, Brebes), penyidik, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.  Mediasi berhasil karena korban bersedia memaafkan Warso dan sepakat berdamai tanpa syarat. 

Menurut Nugroho, kecelakaan terjadi di Jalan Raya Pantura, Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, sekitar pukul 12.30 WIB pada 24 September lalu.

Warso yang mengemudikan mobil pikap hendak putar balik secara mendadak dari arah barat ke timur tanpa memastikan kondisi jalan.  

Akibatnya, sepeda motor Vario yang dikendarai Beni yang melaju dari arah berlawanan menabrak mobil pikap tersebut. Beni mengalami patah tulang bahu kanan. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Brebes.  

Nugroho kembali menjelaskan bahwa persyaratan RJ terpenuhi karena Warso merupakan pelaku pertama kali, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, korban telah pulih, terjadi perdamaian, dan Warso telah membayar biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor korban. 

"Penyelesaian perkara melalui RJ menunjukkan komitmen negara dalam penegakan hukum humanis dan menciptakan keadilan," ujar Nugroho.  

Nugroho menekankan bahwa RJ bukanlah pengampunan bebas untuk mengulangi kesalahan. Kasus Warso merupakan kasus RJ keenam yang diselesaikan Kejari Brebes di tahun 2024. 

Prestasi Kejari Brebes dalam penerapan RJ mendapat pengakuan.  Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, menerima penghargaan peringkat kedua dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penyelesaian perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda berdasarkan Keadilan Restorative tahun 2024 dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, 10 Desember 2024.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow