Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Pria di Gayo Lues Ditangkap Polisi
"Pelaku melakukan pencurian sekitar pukul 02.00 WIB, dengan cara memecahkan dan merusak empat buah kotak amal milik Masjid Taqwa," ujar Kasatreskrim Polres Gayo Lues, AKP Zhia Ul Archam.
Narasinews.id, GAYO LUES - Gayo lues - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kotak amal milik Masjid Taqwa yang berada di di Kampung Kota Blangkejeren.
Pelaku berinisial S, warga Desa Bacang Kecamatan setempat ini ditangkap Polisi di rumahnya, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Gayo Lues, AKP Zhia Ul Archam, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan pengurus Masjid Taqwa. Yakni Deswir Setiawan bahwa telah terjadi pencurian terhadap kotak amal Masjid tersebut.
"Pelaku melakukan pencurian sekitar pukul 02.00 WIB, dengan cara memecahkan dan merusak empat buah kotak amal milik Masjid Taqwa," ujarnya.
Dari laporan tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku S di rumahnya yang terletak di Desa Bacang Kecamatan Blangkejeren.
"Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah 4 kali melakukan pencurian di Masjid Taqwa dan juga sering melakukan pencurian di Masjid lainnya di seputaran Blangkejeren. Pelaku mengaku sudah mendapatkan uang sebesar Rp5 juta dari semua aksinya," beber Kasatreskrim.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp108 ribu, satu buah linggis besi, satu buah martil dan empat buah kotak amal dalam keadaan rusak.
"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Gayo Lues untuk proses lebih lanjut dan pelaku akan disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas AKP Zhia Ul Archam. (*)
*Reporter : Sumardi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?