Korupsi PPPK Gayo Lues: Tiga Terdakwa di Tipikor Aceh
JPU Kejaksaan Gayo Lues hadirkan lima saksi dalam sidang dugaan korupsi penerimaan PPPK Dinas Pendidikan Gayo Lues 2022 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
NARASINEWS.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues menghadirkan lima saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Gayo Lues tahun anggaran 2022. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis, 19 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Handri, S.H., Kamis siang, mengatakan bahwa awalnya JPU memanggil delapan orang saksi untuk menghadiri sidang tersebut, tetapi hanya lima orang yang dapat hadir.
“Kelima orang saksi yang hadir tersebut antara lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gayo Lues Drs. Jamaluddin, M.Pd.; guru PPPK SMP Negeri 1 Blangjerango Mawardi; guru PPPK SD Negeri 1 Tripe Jaya Dahlia Santi, S.Pd.; guru PPPK SD Negeri 8 Blangkejeren Bani Sadar, S.Pd.; dan guru PPPK Umi Kalsum Y, S.Pd.,” kata Handri melalui pesan WhatsApp.
Dalam perkara dugaan penyimpangan terkait penerimaan PPPK guru tahun 2022 itu, tiga orang menjadi terdakwa, yaitu M, selaku Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM tahun 2018–2023 yang juga ketua panitia penerimaan PPPK tersebut; B, selaku ASN pada Dinas Pendidikan dan Operator Aplikasi SIM PKB; serta K, selaku staf Dinas Pendidikan sejak 2017.
“Ketiga terdakwa tersebut diancam dengan pidana. Dalam Dakwaan Kesatu, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau dalam Dakwaan Kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau dalam Dakwaan Ketiga, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya.
Setelah mencuatnya kasus penerimaan PPPK guru tahun 2022 ini, masyarakat Gayo Lues kini menunggu hasil sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk mengetahui aliran dana yang diminta dari para guru tersebut, pungkasnya. (Ss)
What's Your Reaction?