Terkuak Motif Pembacokan Terhadap Santri di Situbondo
"Korban dan pelaku dulu sama-sama sebagai bagian keamanan di pondok. Nah pelaku ini dendam, karena korban masih mengungkit di grup WhatsApp keamanan pondok kejadian pengeroyokan yang pernah dilakukan oleh pelaku di pondok," ucap Dedhi kepada Jurnalis Narasinews.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/10/2022).
Narasinews.id, SITUBONDO - Personel Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap Mudarris, warga Pulau Sapapan, Kecamatan Kangean, Sumenep, Madura, Kamis (13/10/2022). Pria 20 tahun ini harus berurusan dengan polisi lantaran membacok Ainul Miftah, seorang santri di salah satu Ponpes yang ada Situbondo.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang merupakan warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, mengalami luka bacok di bagian wajah dan lengan kirinya. Koban pun harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Abdoer Rahem, Situbondo.
YUK BERSUARA ✍️:
- Instagram Narasinews.id (Klik di Sini dan Kirimkan Informasi, Temuan, Kisah atau Pengalaman Pribadi)
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembacokan lantaran dendam lama. Pelaku juga mengaku memendam rasa sakit hati.
"Korban dan pelaku dulu sama-sama sebagai bagian keamanan di pondok. Nah pelaku ini dendam, karena korban masih mengungkit di grup WhatsApp keamanan pondok kejadian pengeroyokan yang pernah dilakukan oleh pelaku di pondok," ucap Dedhi kepada Jurnalis Narasinews.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/10/2022).
Pria asal Mojokerto ini melanjutkan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada 12 Oktober 2022. Tepatnya sekitar pukul 17.30 WIB.
"Pelaku diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy datang ke korban yang sedang berada di depan pondok. Selanjutnya pelaku menantang korban dan diladeni oleh korban. Pelaku lantas menyabetkan pedangnya ke arah korban," bebernya.
Lebih lanjut, Dedhi mengungkapkan, pihaknya yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. "Alhamdulillah kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan di rumah salah seorang temannya di Dusun Sekarputih, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran," tegasnya.
Dedhi menambahkan, terungkapnya pelaku pembacokan ini tak lepas dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. "TKP nya tepat di pintu masuk di salah satu Ponpes di Kota Situbondo," imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. "Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal sembilan tahun," pungkas Dedhi. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?