Hendak Tawuran Dua Pemuda Diamankan Polisi
“Jadi kita ini mendapat laporan warga, jika ada kawanan pemuda ketahuan membawa senjata tajam. Warga takut terjadi hal yang tidak diinginkan, akhirnya mereka melapor pada pihak kepolisian,” ucap Kapolsek Mayangan, Kompol Hermawan
Narasinews.id, PROBOLINGGO - FR dan RR, dua pemuda asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo diamankan oleh polisi, Minggu (29/1). Mereka kedapatan membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran.
Sebelumnya aparat kepolisian mendapat laporan dari warga, jika di Jalan KH. Rizal, Kelurahan Sumber Taman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, warga memergoki FR dan RR membawa sebilah celurit.
“Jadi kita ini mendapat laporan warga, jika ada kawanan pemuda ketahuan membawa senjata tajam. Warga takut terjadi hal yang tidak diinginkan, akhirnya mereka melapor pada pihak kepolisian,” ucap Kapolsek Mayangan, Kompol Hermawan, Selasa (31/1/2023).
Saat itu juga aparat kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud, benar saja dua pemuda tersebut kedapatan membawa celurit. "Ternyata benar ada sekumpulan pemuda yang mau tawuran, kami amankan dua pemuda yang bawa Sajam itu,” terangnya.
Kedua pemuda tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Mayangan. "Karena membawa Sajam tersebut. Keduanya kami jerat dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," tutupnya. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?