Pj Kepala Daerah Dilarang Melakukan Mutasi
"Pj kepala daerah, mampu mengendalikan inflasi, menurunkan angka kemiskinan esktrem, turunkan stunting, serta mengunggulkan produk buatan dalam negeri. Dan menjaga stabilitas politik menjelang pemilihan umum 2024," beber Tito.
Narasinews.id, GAYO LUES - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Penjabat (Pj) Bupati dilarang melakukan empat kebijakan. Salah satunya mutasi. Hal tersebut disampaikan Mantan Kapolri ini saat zoom meeting dengan Plt Sekdakab Gayo Lues Bambang Waluyo, Selasa (31/1/2023).
Dikatakan Tito, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132 A, seorang Pj kepala daerah dilarang melakukan mutasi, serta melarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya. Kemudian dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara serta dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.
Namun, Tito melanjutkan, keempat hal ini boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan dari Mendagri. Dengan demikian, kewenangan Pj kepala daerah sama halnya dengan kepala daerah, tapi ada sejumlah ketentuan yang berbeda.
Selain itu Tito menegaskan, kepada setiap Pj kepala daerah, ada tiga hal penting untuk menjadi pemimpin. Diantaranya pijakan yang kuat dalam memiliki kepercayaan dan kepuasan public dengan turun langsung ke masyarakat.
Menurutnya, dilantiknya penjabat kepala daerah bukan pejabat politik dan tidak memiliki beban politik. Melainkan penjabat kepala daerah adalah pejabat yang diangkat dari struktural jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama.
"Pj kepala daerah, mampu mengendalikan inflasi, menurunkan angka kemiskinan esktrem, turunkan stunting, serta mengunggulkan produk buatan dalam negeri. Dan menjaga stabilitas politik menjelang pemilihan umum 2024," beber Tito. (*)
*Reporter : Sumardi | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?