DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Agenda Penting

"Dasar yang ketiga yakni menindaklanjuti surat dari Fraksi GPN perihal permohonan Penempatan AKD dari F-GPN DPRD Kabupaten Blitar," jelas Muhammad Rifa'i

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Agenda Penting
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda. (Foto: Martono/Narasinews.id)

Narasinews.id, BLITAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan empat agenda penting. Acara ini diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (10/03/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa'i dan Mujib. Empat agenda tersebut yakni penyampaian laporan pokok-pokok pikiran DPRD; persetujuan dan penetapan Rancangan Perda menjadi Perda Kabupaten Blitar, Tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha, PDAM Tirta Penataran dan Penyelenggaraan Reklame.

Selanjutnya, Pembacaan Keputusan DPRD Tentang Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD; dan Penjelasan Bupati Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah Usulan Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa'i menyampaikan, ada tigal hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna kali ini. Pertama terkait pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.

Selanjutnya, dasar kedua menindaklanjuti surat dari Bupati Blitar perihal Permohonan Pembahasan Ranperda Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 dan Perihal Penyampaian Tindaklanjut Hasil Fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar.

"Dasar yang ketiga yakni menindaklanjuti surat dari Fraksi GPN perihal permohonan Penempatan AKD dari F-GPN DPRD Kabupaten Blitar," jelasnya.

Sementara, Bupati Blitar, Rini Syarifah, dalam sambutannya menyampaikan penjelasan atas pengajuan tujuh Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi usulannya. 

Ketujuh Ranperda itu yakni Ranperda Tentang Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras; Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras; Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2023-2043; Ranperda Tentang Pengarusutamaan Gender; Ranperda Tentang Irigasi.

Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Jajaran DPRD Kabupaten Blitar, yang telah bersama-sama menyelesaikan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sampai dengan pembahasan melalui Pansus DPRD.

"Pada akhirnya telah disetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah. Selanjutnya persetujuan DPRD sebagai salah satu syarat permohonan nomor register Peraturan Daerah kepada Gubernur Jawa Timur sebelum Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkas Bupati Blitar. (*) 

*Reporter : Martono | Editor : Fathur Rozi