Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Lhokseumawe
"Dalam pengungkapan lima kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu-sabu," ucap Kapolres Lhokseumawe.
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Hasilnya lima tersangka pun diringkus.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, mengatakan lima tersangka ditangkap di Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua serta Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan Jalan Elak Desa Meunasah Kulam dan Dusun Buket, Desa Meunasah Blang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Adapun tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut AA, warga Muara Dua; AK, warga Kuta Makmur; HS, warga Dewantara, Aceh Utara; SU, warga Kecamatan Banda Sakti dan MZ, warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
"Dalam pengungkapan lima kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu-sabu," ujarnya, Senin (8/11/2022)
Lebih lanjut, AKBP Henki Ismanto, tersangka AA ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2022 di salah satu gudang bongkar muat di Muara Dua, dengan barang bukti sabu-sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam. Menurut pengakuan tersangka AA, barang dimaksud dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.
Sedangkan tersangka AK, dibekuk pada tanggal yang sama di sebuah bengkel motor di Kecamatan Kuta Makmur dengan barang bukti sabu-sabu yang dibeli AK dari Bang Din (DPO) dengan tujuan diperjualbelikan kembali.
"Tersangka HK ditangkap di kawasan jalan Elak pada Jumat (28/10/2022) lalu di salah satu ruko. Dari tangan tersangka, personel menyita barang bukti sabu-sabu dan timbangan digital. Pengakuan tersangka, barang ini dibeli dari IN (DPO -red) untuk dijual kembali. Tersangka SU ditangkap di rumahnya dan tersangka MZ ditangkap di bawah jembatan Geudong, Samudera pada Rabu (2/11/2022)," pungkasnya.
Kapolres Lhokseumawe menambahkan, ke lima tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar. (*)
*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?