Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Tiga Maling Sapi di Probolinggo

"Kami langsung melakukan patroli, bahkan anggota langsung beroperasi di tempat-tempat rawan. Itu kami lakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Salah satu titik operasinya berada di daerah persawahan milik warga Lumbang. Alhasil petugas menjumpai lima komplotan maling tersebut,” beber Kapolres Probolinggo AKBP Wadi Syabani

Jan 22, 2023 - 10:22
 0
Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Tiga Maling Sapi di Probolinggo
Tiga pelaku maling sapi di Probolinggo berhasil ditangkap polisi. (Foto : Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGGO – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan komplotan maling sapi di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (21/1) pagi. Setidaknya ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, dua diantaranya berhasil lolos dari kejaran petugas. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Syabani, menyampaikan, penangkapan tersebut berawal ketika pihaknya menerima laporan dari Basri, warga Desa Muneng bahwa dua ekor miliknya raib dicuri orang. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Kami langsung melakukan patroli, bahkan anggota langsung beroperasi di tempat-tempat rawan. Itu kami lakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Salah satu titik operasinya berada di daerah persawahan milik warga Lumbang. Alhasil petugas menjumpai lima komplotan maling tersebut,” beber Kapolres Probolinggo Kota, Minggu (22/1/2023).

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni Hasan, warga Desa Wringin Anom; Asin dan Mat, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas. Selanjutnya, mereka kami bawa ke Mapolres Probolinggo Kota. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa topi, sarung, celana, kaos, tali tampar dan dua sapi milik Basri.

“Bahkan anggota saya sempat bertanya kepada lima pelaku ini. Hendak kemana? Dan mereka menjawab jika hendak memandikan sapi,” tambah Wadi Syabani. 

Ternyata benar, bahwa sapi yang mereka bawa adalah sapi hasil curian milik Basri. Lantas saja mereka yang sempat kabur berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian. “Sempat ada aksi kejar-kejaran, tiga tertangkap. Dua lainnya kabur. Masih kami lakukan penyelidikan lagi," tegasnya. 

Kini tiga pelaku yang tertangkap tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Sementara itu, dua lainnya masih berstatus buron dan masih dalam proses pengejaran petugas," pungkas Wadi Syabani.(*)

*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow