Plt Kadispendik Jember Komentari Persoalan PIP di SMP Islam Mayangan Gumukmas
"Kita hanya campur tangan melakukan pembinaan dan menyampaikan program saja. Karena program pemerintah harus kita dukung dan laksanakan. Sementara penindakan (sekolah swasta) bukan ranah Dispendik, " kata Hadi melalui sambungan telepon seluler.
Narasinews.id, JEMBER - Kasus pemungutan dana PIP sebesar Rp650 ribu oleh pihak sekolah di SMP Islam Mayangan, Gumukmas, Jember, terus menjadi perbincangan sejumlah pihak. Hanya saja hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terkait tindakan atau sanksi yang diterima oleh pihak yang melakukan pemungutan uang bantuan dari pemerintah itu.
Bahkan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, saat dikonfirmasi Narasinews.id mengaku tidak bisa melalukan pemeriksaan ataupun penindakan. Mengingat penanganan lembaga sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) adalah kewenangan satuan pendidikan atau pemilik yayasan.
"Kita hanya campur tangan melakukan pembinaan dan menyampaikan program saja. Karena program pemerintah harus kita dukung dan laksanakan. Sementara penindakan (sekolah swasta) bukan ranah Dispendik, " kata Hadi melalui sambungan telepon seluler.
Dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru dan Kepala Sekolah sudah diatur sanksi-sanksi yang bisa diberikan oleh kepala sekolah dan guru.
"Kepala sekolah negeri yang menangani pejabat pembina kepegawaian (Pemda). Sekolah luar negeri yang menangani pejabat berwenang. Sementara sekolah swasta yang memiliki kewenangan adalah yayasan," tuturnya
Meski demikian, kata Hadi, terkait persoalan PIP, regulasinya sama antara sekolah negeri dan swasta. Pijakannya dari ketentuan PAK.
"Otomatis semua sekolah baik negeri maupun swasta harus taat sesuai aturan di atas," ucapnya.
Hadi meminta kepada lembaga sekolah negeri maupun swasta untuk melaksanakan program pemerintah sebaik mungkin. Khususnya terhadap anak didik.
"Tujuannya agar mereka menempuh pelajaran dengan sebaik-baiknya. Apalagi amanatnya untuk meringankan beban wali murid yang kurang mampu bisa terjaring semuanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid SMP Islam Mayangan Kecamatan Gumukmas mengeluhkan tindakan pihak sekolah yang memotong dana PIP yang diterima anaknya hingga 80 persen lebih.
Siswa penerima manfaat PIP di sekolah tersebut diketahui mendapatkan uang Rp750 ribu dari pemerintah. Namun setelah diambil di bank, uang yang sudah dikantonginya diminta Rp650 ribu oleh pihak sekolah. Sehingga siswa hanya menerima uang Rp100 ribu.
Pihak sekolah berdalih pemotongan dana PIP dilakukan untuk pemerataan serta meringankan beban semua siswa. Pemotongan terpaksa dilakukan setelah timbul komplain dari wali murid yang anaknya tidak mendapatkan Bansos PIP.
Kasus tersebut sempat disorot praktisi hukum Jember, Budi Hariyanto. Ia menilai, praktik pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah adalah penyimpangan dari esensi PIP itu sendiri. Di mana uang tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan penerima dalam rangka memenuhi kebutuhan pribadi di sekolah. (*)
*Reporter: Imam Tahrir | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?