Kejari Lhokseumawe Periksa Dirut RS Arun tentang Dugaan Korupsi
"Selain Hariyadi, penyidik juga turut memeriksa beberapa saksi antara lain dari LMAN Jakarta serta saksi dari DJKN Aceh. Pemeriksaan hari ini adalah bagian dari pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana jorupsi PT. RS Arun Lhokseumawe bertempat di Kantor Kejari Lhokseumawe,”ujar Kajari Lhokseumawe
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Rumah Sakit Arun, Hariyadi, Senin (17/4/2023). Hariyadi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Selain Hariyadi, penyidik juga turut memeriksa beberapa saksi antara lain dari LMAN Jakarta serta saksi dari DJKN Aceh. Pemeriksaan hari ini adalah bagian dari pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana jorupsi PT. RS Arun Lhokseumawe bertempat di Kantor Kejari Lhokseumawe,”ujar Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, Senin (17/4/2023) malam.
Therry melanjutkan, penyidik Kejari Lhokseumawe juga langsung melakukan pemblokiran terhadap dua rekening bank milik PT. RS Arun Lhokseumawe, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Dua rekening sudah kami blokir," tegasnya.
Therry meminta dukungan dan doa kepada masalah agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan. "Insya Allah. Oleh karena itu kami mohon dukungan dan doa untuk masyarakat Lhokseumawe dalam penegakan hukum di sini," tutupnya. (*)
*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?