Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria di Banyuwangi Diamankan Polisi
“DR kami amankan atas dugaan tindakan pencabulan terhadan anak di bawah umur," ucap AKP Sudarso
Narasinews.id, BANYUWANGI - Pria berinisial DR, warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, harus berurusan dengan pihak berwajib. Sebab ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP yang ada di wilayah setempat.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, mengatakan korban berinisial FA yang berusia 13 tahun dan duduk di kelas delapan. “DR kami amankan atas dugaan tindakan pencabulan terhadan anak di bawah umur," ucapnya, Rabu (19/1/2023).
Menurut Sudarso, penangkapan tersebut berawal dari laporan ibu korban di Polsek Wongsorejo. "LP (Laporan -red) nya ibu korban mengaku anaknya FA ini telah diperkosa oleh tetangganya sendiri yang berinisial DR dan berstatus pernah menikah," tambahnya.
Kejadian terungkap setelah Ibu korban memeriksakan keperawanan anaknya ke bidan. Hal itu dilakukan atas pengakuan korban setelah ditanya oleh sang ibu korban.
“Setelah ditanya baru mengaku bahwa telah diperkosa oleh laki-laki yang sudah dikenal. Atas kejadian itu ibu korban yakin telah terjadi tindak pidana terhadap anaknya. Dan menurut kami anak seumuran itu tentunya akan bicara jujur ketika ditanya ibunya,” beber AKP Sudarso.
Atas dasar itu, Polsek Wongsorejo mengamankan DR untuk dilakukan proses penyelidikan. “Dalam melakulan penanganan kasus kami juga meminta asistensi dari Satreskrim Polresta Banyuwangi selaku pembina fungsi di bidang Reserse,” ujarnya.
Selama proses penyidikan berlangsung DR diamankan di Mapolsek Wongsorejo. "Terduga pelaku kami jerat Undang-undang Perlindungan Anak, Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan dengan denda maksimal Rp5 milyar," pungkas Kapolsek Wongsorejo. (*)
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?