Pihak FIF Unit Gladag Banyuwangi Terancam Dipolisikan
"Awal mulanya saya minta tolong kepada CA untuk balik nama BPKB sepeda motor Scoopy yang sudah saya beli dengan terlampir bukti kwitansi jual beli. Namun tidak kunjung selesai prosesnya. Tiba tiba ada telepon dari petugas FIF nagih cicilan BPKB tersebut," ucap Kukuh.
Narasinews.id, BANYUWANGI - Pihak FIF Unit Gladag, Banyuwangi, nampaknya akan berurusan dengan hukum. Itu setelah salah seorang warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Kukuh, merasa dirugikan dengan pinjaman dana sebesar Rp8,5 juta dengan menggunakan BPKB miliknya.
Persoalan tersebut bermula saat oknum yang mengaku dari FIF menghubungi Kukuh untuk menagih cicilan pinjaman dengan anggunan BPKB. Kukuh pun kaget. Karena dia merasa tidak pernah melakukan pinjaman dengan jaminan BPKB sepeda motor Scoopy miliknya.
Kukuh berusaha mengkonfirmasi hal tersebut ke FIF Cabang Banyuwangi. Setelah diusut, nama peminjam yang menjaminkan BPKB-nya berinisial S.
Di situ, Kukuh ingat bahwa dirinya pernah meminta tolong kepada seseorang berinisial CA untuk membantu proses balik nama BPKB sepeda motor yang dia beli. Namun ditunggu cukup lama, proses balik nama BPKB tidak kunjung selesai.
Kukuh awalnya tidak curiga bahwa BPKB atas nama dirinya diangunkan ke FIF. Dia baru sadar bahwa BPKB-nya dijadikan jaminan pinjaman setelah ada telepon dari pihak FIF. Diduga S bekerjasana dengan CA untuk meminjam uang menggunakan jaminan BPKB milik Kukuh.
"Awal mulanya saya minta tolong kepada CA untuk balik nama BPKB sepeda motor Scoopy yang sudah saya beli dengan terlampir bukti kwitansi jual beli. Namun tidak kunjung selesai prosesnya. Tiba tiba ada telepon dari petugas FIF nagih cicilan BPKB tersebut," ucapnya, Kamis, (27/10/2022).
Dirinya sempat ke pihak FIF Cabang Banyuwangi untuk mengkonfirmasi langsung terkait BPKB-nya yang diduga diagunkan. Dan ternyata benar nama peminjamnya S.
"Dalam hal ini saya merasa dirugikan. Karena aset saya sudah disalahgunakan. Yang menjadi pertanyaannya, kok bisa segampang itu pihak finance mencairkan pinjamannya tanpa prosedur yang sesuai SOP," ucapnya.
Kukuh mengaku juga sempat mendatangi pihak FIF Cabang Banyuwangi untuk memenuhi undangan mediasi agar persoalan itu bisa selesai. Dia datang bersama sigit, penerima kuasa pendamping
Namun pihak FIF belum bisa menunjukkan bukti-bukti syarat pengajuan pinjaman. Seperti bukti kwitansi jual beli. "Kok bisa pengajuan tersebut hanya sebatas foto kiriman Whatsapp dan tidak punya bukti kwitansinya," pungkas Kukuh.
Dalam kesempatan tersebut, Head FIF Unit Gladag, Denis, membenarkan jika BPKB milik Kukuh berada di kantor FIF Banyuwangi dan telah dianggunkan oleh S dengan total pokok pinjamannya sebesar Rp8,5 juta.
"Memang benar agunan tersebut berada di sini dengan peminjam atas nama S. Persoalan ini hanya miss komunikasi saja. Kalau dalam pengajuan pinjaman, kita juga harus melihat proses jual belinya," bebernya.
Selama proses mediasi belum menemukan solusi terbaik, dalam waktu dekat Kukuh akan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Karena saya menduga bahwa adanya mekanisme proses yang tidak sesuai dengan aturan. Sehingga merugikan klien yang kami dampingi," tutur Sigit, rekan Kukuh. (*)
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?