Begini Jawaban DPKPCK Malang Perihal Keberadaan Perumahan D'Graha Artha Di Singosari

May 21, 2024 - 11:47
May 21, 2024 - 18:26
 0
Begini Jawaban DPKPCK Malang Perihal Keberadaan Perumahan D'Graha Artha Di Singosari
Banner izin KKPR yang dipampang di area perumahan D'Graha Artha Singosari Malang. (Foto : Ahmad Suseno/Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Keberadaan perumahan D'Graha Artha yang berlokasi di Desa Lang Lang Kecamatan Singosari, didatangi puluhan pembelinya untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak-haknya yang belum dipenuhi serta legalitas perizinannya.(17/05/2024).

Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Johan Dwijo Sahputra mengatakan keberadaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang dipasang di pintu masuk perumahan yang berada di Desa Lang Lang tersebut merupakan persyaratan dasar.

"KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan, perizinan gedung bangunan dan lain-lain," kata Johan, Selasa (21/05/2024) siang.

Johan menjelaskan bahwa KKPR ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan.

"Sebagai acuan administrasi pertanahan, KKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi dengan memberikan kepastian yang lebih tinggi bagi pelaku usaha," jelasnya.

Manakala KKPR nya disetujui maka baru bisa mengurus izin yang lain. "Kalau untuk perumahan ada Siteplan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang mensyaratkan KKPR terlebih dahulu," imbuhnya.

Johan mengungkapkan bahwa Perizinan perizinan itulah yg diperlukan sebelum pengembang menjual unitnya.

Jadi disimpulkan manakala perizinan belum keluar tapi sudah menjual maka  dapat dikatakan ilegal.

"Oleh karenanya kami menghimbau kepada masyarakat untuk jeli dan teliti serta "cerewet" kepada pengembang mengenai legalitas perumahan sehingga hak hak sebagai user dapat terpenuhi," ungkap Johan.

Site plan, atau rencana tapak, merupakan bagian penting dalam proses pembangunan rumah. Ini adalah gambar dua dimensi yang menunjukkan tata letak keseluruhan rumah di atas lahan.

Jika Site plan yang baik akan membantu user memaksimalkan penggunaan ruang, meningkatkan estetika, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

"Selain itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021," beber Johan.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung

"PBG berfungsi untuk menjamin legalitas pembangunan bangunan gedung, kedua memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya, ketiga  Mencatat data informasi terkait rencana bangunan gedung,' tandasnya.

Saat pertemuan dengan menejemen D'Graha Artha beberapa waktu lalu sudah ada beberapa kesepakatan terkait tuntutan user yang akan dipenuhi oleh menejemen D'Graha Artha.

User beranggapan legalitas aman karena rumah mewah yang yang sudah terbangun juga keberadaan Banner KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) DPKPCK yang dipampang dibelakang pos security.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Suseno Malang Jurnalis Narasinews.id untuk wilayah Malang dan sekitarnya