Mantan Tagih Hak Anak Sesuai Putusan, Rio Tak Hadiri Sidang PA Situbondo
Semangat mantan istri Yusuf Rio Wahyu Prayogo memperjuangkan hak bulanan sang anak tidak padam. Meski harus bolak balik Jember-Situbondo
NARASINEWS.ID - Semangat mantan istri Yusuf Rio Wahyu Prayogo memperjuangkan hak bulanan sang anak tidak padam. Meski harus bolak balik Jember-Situbondo, wanita bernama Anita ini konsisten hadir dalam persidangan.
Namun sayang, sikap Anita yang senantiasa hadir ke sidang tidak sama dengan mantan suaminya. Menurut Anita, Yusuf Rio Wahyu Prayogo justru tidak hadir ke sidang di PA Situbondo. Meski demikian kuasa hukum Rio hadir.
Anita juga kembali menagih nafkah bulanan untuk sang anak sebesar Rp2 juta perbulan dengan kenaikan 10 persen pertahun yang harus dibayarkan oleh mantan suaminya. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Agama (PA) Jember beberapa waktu lalui. Karena sampai saat ini, nafkah untuk anak yang diberikan Rio tidak sama dengan hasil putusan pengadilan.
"Sebenarnya sudah ada putusan dari pengadilan kalau perbulannya Rp2 juta. Namun beliau kirimnya kan Rp1,5 juta. Nah itu kan yang saya gugat. Agar beliau mengirimkannnya ya sesuai putusan pengadilan. Dan kenaikannya (sebesar 10 persen -red) pertahun itu dikirimkan juga," ungkap Anita.
Dengan tegas, Anita mengatakan bahwa terkait jumlah nafkah yang harus diberikan sudah diputuskan oleh pengadilan. "Bukan saya yang membuat. Tapi pengadilan yang membuat," jelas Anita.
Kata Anita, putusan pengadilan tersebut terbit semenjak dirinya pisah dengan Rio. Di mana dalam putusan juga ada tanggung jawab nafkah untuk anak kedua sebesar Rp2 juta perbulan dengan kenaikan 10 persen pertahun.
Lebih jauh, Anita juga menjelaskan terkait sidang mediasi yang dilaksanakan di Kabupaten Situbondo. Di mana kata Anita, kuasa hukum Rio di saat mediasi berjanji untuk bertanggung jawab.
"Dari kuasa hukumnya saat dimediasi, beliau akan bertanggung jawab. Begitu sih, bahasanya bertanggung jawab. Lah bertanggung jawab ini kan maknanya kan luas, yang seperti apa kan begitu. Nah itu yang sebenarnya secara teknis harus dibicarakan lebih lanjut," ucapnya.
Anita pun akan kembali melihat akankah di bulan September ini pihak Yusuf Rio Wahyu Prayogo akan memenuhi hak anak sesuai putusan pengadilan atau tidak. Anita juga berencana bertanya kepada hakim terkait konsekwensi jika semisal nantinya Rio kembali tidak memenuhi hasil putusan pengadilan terkait nafkah anak secara utuh.
"Saya kan gak tahu secara hukum aturannya seperti apa kalau antisipasinya lah," terangnya.
Mantan Istri Perlu Ajukan Gugatan Eksekusi Putusan
Sementara Kuasa Hukum Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Syaiful Bakri, mengatakan bahwa terkait nafkah perkaranya Ne Bis In Idem. Jadi itu kan perkara jember.
"Prinsipnya kalau secara hukum itu, perkara yang sudah diajukan tidak boleh diajukan lagi. Kalau misal terjadi seperti itu seharusnya Anita itu mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Jember. Yaitu eksekusi terhadap putusan itu," terangnya.
Sedangkan terkait bahasa bertanggung jawab yang disampaikan kuasa hukum Rio, kata Syaiful Bakri, adalah terkait hal-hal yang disepakati antara Anita dan Rio.
"Sudah disepakati itu sama Anita. Anita sendiri juga menyampaikan bahwasanya Rio sampai saat ini tetap memberikan nafkah. Dan Rio pun juga sudah menyampaikan ke Anita bahwasanya terkait nafkah, biaya pendidikan dan lain sebagainya akan ditanggung Rio sampai menikah," tuturnya.
Hanya saja Kuasa Hukum Rio mengaku tidak paham bahwa nafkah yang diberikan tidak sesuai dengan putusan yang ada.
"Kalau terkait itu kurang paham. Hanya saja Anita menyampaikan kan seperti itu kemarin saat sidang. Bahwasanya itu Rio tetap mengirim nafkah," ujarnya.
Karena itulah kemudian Bakri menyampaikan bahwa tidak ada penelantaran. Dan Anita tidak bercerita bahwa uang yang diberikan hanya sebesar Rp1,5 juta perbulannya.
What's Your Reaction?