Proyek Jalan di Jombang Diduga Bermasalah, Warga Persoalkan Ini
Proyek pengerjaan jalan berupa pembongkaran rigid menjadi aspal di Jalan Petrongan dan Pertigaan Monumen Kapal Terbang Jombang
NARASINEWS.ID - Proyek pengerjaan jalan berupa pembongkaran rigid menjadi aspal di Jalan Petrongan dan Pertigaan Monumen Kapal Terbang Jombang mendapat perhatian warga. Pasalnya proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan yang menjelaskan terkait proyek tersebut.
Bahkan informasi yang diterima Redaksi Narasinews.id, proyek itu dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jatim-Bali melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Timur turun ke PPK 4.2 Provinsi Jawa Timur (Kertosono - Jombang - Mojokerto - Gempol.
"Tiap ada pekerjaan jalan nasional saya tidak pernah melihat ada papan nama proyek yang terpasang " ungkap Munir, salah seorang warga sekitar pada 19 Agustus 2024.
Warga khawatir tidak adanya papan atau transparansi pengerjaan proyek memicu terjadinya pelanggaran dalam pengerjaan proyek. Sehingga mengarah ke KKN.
Bahkan berdasarkan pantauan jurnalis Narasinews.id saat pengerjaan berlangsung, ada dugaan sejumlah hal tak sesuai aturan terjadi. Diduga agregat S lebih banyak daripada agregat A.
Atas dasar tersebut jurnalis media ini melayangkan surat konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Siti Sekar Gondoarum, S.T., M.T. Nomor surat 22/konf/Narasinews.id/29/08/2024. Namun sampai berita ini diterbitkan, Siti Sekar tidak memberikan jawaban.
Di tempat terpisah, Anton Sudjatmiko. SH. MH, memberikan tanggapan terkait adanya persoalan tersebut. Dia menyesalkan masih saja ada pejabat yang diduga tidak taat aturan.
"Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya," ungkapnya.
Kata dia, sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus transparan.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan.
Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
What's Your Reaction?