Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor di Banyuwangi

"Untuk kejadian yang pertama yaitu pada hari Sabtu (3 September -red)," ucap Kombes Pol. Deddy Foury Millewa

Jan 26, 2023 - 11:42
 0
Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor di Banyuwangi
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi memimpi konferensi pers kasus Curanmor. (Foto : Humas Polresta Banyuwangi for Narasinews.id)

Narasinews.id, BANYUWANGI - Personel Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus SK, pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di 23 TKP. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan MA, warga Jember yang menjadi penadah barang curian. 

Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Deddy Foury Millewa, aksi Curanmor yang dilakukan SK sudah berlangsung sejak tahun 2022. "Untuk kejadian yang pertama yaitu pada hari Sabtu (3 September -red)," ucapnya.  

Deddy melanjutkan, pelaku beraksi sekitar pukul 02.30 WIB. "Dengan membawa sebuah obeng dan kunci T, dia berjalan kaki saat mencari sasaran rumah yang hendak dicuri. Setelah menemukan sasaran, pelaku menyatroni rumah yang ada di Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Kemudian pelaku masuk ke rumah korbannya melalui jendela dapur," tambahnya. 

Seketika itu, terang Kapolresta, pelaku melihat ada satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nopol P 3856 ZV yang terparkir diantara ruang dapur dan ruang tamu. "Lalu pelaku mencari kunci sepeda motor tersebut dan berhasil menemukannya di dalam laci sepeda motor. 

"Kemudian pelaku membuka pintu dapur lalu dan membawa keluar sepeda motor Honda Scoopy tersebut melalui pintu dapur. Selanjutnya, yang bersangkutan membawa lari sepeda motor tersebut menuju ke Kabupaten Jember untuk dijual ke MA," tegasnya.

Untuk aksi Curanmor yang kedua dan seterusnya, pelaku melakukannya dengan cara yang sama. "Aksi pelaku terus diulangi hingga awal tahun 2023. Dia menjual barang curiannya dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta. Penjualan dilakukan bekerjasama dengan MA," jelas Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadinya. "Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Terakhir, dia terlibat kasus serupa pada tahun 2019 lalu. Atas perbuatannya itu, SK kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan MA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan," tegas Kapolresta. (*) 

*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow