Menelisik Potensi Intervensi Politis pada Proses Hukum Kasus Wakil Ketua DPRD Situbondo
Narasinews.id, SITUBONDO - Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dengan terlapor Djaenur Ridho masih bergulir di penyelidikan. Hal tersebut membuat banyak pihak khawatir. Beberapa orang takut ada intervensi politis sehingga memperlambat atau bahkan menghentikan kasus tersebut. Mengingat sosok yang dipolisikan memiliki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Situbondo, Djaenur Ridho.
Namun kekhawatiran tersebut dijawab oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardhi Putra. Dia menegaskan bahwa kasus dengan teradu Djaenur Ridho masih dalam proses penyelidikan. Pria asal Mojokerto itu juga menyatakan bahwa pihaknya amanah dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun dan pihak manapun.
"Insya Allah penyidik amanah mas, tidak akan terintervensi," terangnya kepada Narasinews.id, Sabtu (1/4/2023).
Sementara, Pengadu Kasus Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Amirul Mustafa, mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa polisi sudah memanggil saksi-saksi dan beberapa pihak terkait. Mulai PPK, Pokja, dan Badan Usaha Pelaksana.
"Yang saya ketahui ya seperti itu. Karena ada beberapa terpanggil datang ke saya menanyakan terkait kenapa dipanggil," ujarnya.
Amir pun meminta mereka kooperatif dan menyampaikan apa adanya kepada kepolisian. Mengingat persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
Hanya saja untuk Amir sendiri belum dipanggil. Namun saat melaporkan kasus tersebut, kata Amir, dirinya sudah menyampaikan banyak hal kepada penyidik. Sehingga kemungkinan pihaknya akan dipanggil belakangan.
Sementara saat ditanya terkait kemungkinan-kemungkinan adanya potensi intervensi politis dalam kasus tersebut, menurut Amir, sangat memungkinkan.
"Ada pameo seperti yang sering saya sampaikan bahwa memang semua orang sama di depan hukum. Tetapi tidak semua orang sama di depan aparat penegak hukum. Karena ini yang terlapor, teradu, adalah pejabat daerah, hal-hal yang dikawatirkan itu bisa saja terjadi," ungkapnya.
Namun Amir mengaku tetap optimis penyidik tidak akan bersikap seperti yang dia khawatirkan. Dia juga yakin perkara tersebut akan ditindaklanjuti.
"Makanya kita ikuti saja prosesnya sampai pada gelar perkara itu dilaksanakan. Sehingga hasil sementara akan ketahuan. Apakah ini akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur, atau ini akan ditingkatkan ke penyidikan Karen unsur-unsur dan bukti permulaan awal sudah cukup," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Situbondo, Djaenur Ridho, diadukan ke kantor polisi oleh Aktivis Situbondo, Amirul Mustafa, atas dugaan penyalahgunaan jabatan, Selasa (14/3/2023).
Amir menduga ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan proyek pembangunan kandang sapi dan pembuatan saluran air limbah berikut dengan IPAL yang berupa MCK.
"Itu kami temukan di Tahun Anggaran 2022, PAPBD Tahun 2022," ujar Amirul Mustafa kepada Jurnalis Narasinews.id, Selasa (14/3/2023). (qin)
What's Your Reaction?