Kasus Diskriminatif Dihentikan, Polres Lhokseumawe Digugat Praperadilan
"Kami mencoba menguji keabsahan pemberhentian penyelidikan yang dilakukan Polres Lhokseumawe soal kasus diskriminatif yang menimpa anak di bawah umur korban pemerkosaan. Sehingga dasar itu kami ajukan gugatan praperadilan," kata Fakrurazi
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - Mahmudiah menggugat praperadilan Polres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Lhokseumawe. Langkah tersebut dilakukan lantaran penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menghentikan kasus dugaan diskriminatif yang menimpa anaknya lantaran menjadi korban pemerkosaan di salah satu panti asuhan yang di Aceh Utara.
"Kami mencoba menguji keabsahan pemberhentian penyelidikan yang dilakukan Polres Lhokseumawe soal kasus diskriminatif yang menimpa anak di bawah umur korban pemerkosaan. Sehingga dasar itu kami ajukan gugatan praperadilan," kata Fakrurazi, penasehat hukum Mahmudiah, Rabu (23/2/2023).
Sebelum melakukan gugatan, kata Razi, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah barang bukti dan saksi untuk diperlihatkan dalam proses persidangan di PN Kota Lhokseumawe. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menilai di proses persidangan. Kami yakin gugatan praperadilan yang kami ajukan akan kami menangkan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, mengaku belum mengetahui bahwa keluarga dari korban dugaan bullyan itu telah melakukan praperadilan. "Kita liat aja nanti, saya belum dapat informasi dari kejaksaan, " ujarnya saat kepada awak media.
Diketahui korban merupakan anak di bawah umur. Aksi dugaan diskriminatif itu terjadi pada November 2020 lalu. Korban dikabarkan dibully oleh istri pengurus panti asuhan. Bullyan tersebut terjadi setelah korban diperkosa oleh salah seorang pria yang diduga bekerja di panti asuhan itu. (*)
*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?