Pihak Desa Kalisari Kembalikan Uang Rp1,2 Miliar ke Negara

“Uang ini terbagi dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total Rp1.261.844.877. Uang ini merupakan pengembalian potensi kerugian keuangan negara sebagaimana yang sudah disampaikan dalam bentuk LHP Inspektorat," ujar Nauli Rahim Siregar

Feb 23, 2023 - 10:20
Feb 23, 2023 - 12:27
 0
Pihak Desa Kalisari Kembalikan Uang Rp1,2 Miliar ke Negara
Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar menerima uang pengembalian kerugian negara Desa Kalisari senilai Rp1,2 lebih. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo melakukan konfrensi pers dengan menujukkan uang hasil pengembalian potensi kerugian negara yang disetorkan pihak Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur ke Bank Jatim. Tak tanggung-tanggung, besaran dana yang dikembalikan ke negara mencapai Rp1,2 miliar. Jumlah tersebut sesuai dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DD/ADD Inspektorat. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar menyampaikan bahwa uang tersebut ditransfer ke Bank Jatim Cabang Situbondo pada 22 Februari 2023. 

“Uang ini terbagi dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total Rp1.261.844.877. Uang ini merupakan pengembalian potensi kerugian keuangan negara sebagaimana yang sudah disampaikan dalam bentuk LHP Inspektorat," ujarnya, Kamis (23/2/2023). 

Lebih lanjut, Nauli mengungkapkan, ada 12 LHP DD/ADD yang diserahkan Inspektorat Situbondo ke Kejari. "Dari 12 desa itu baru Desa Kalisari yang mengembalikan uang yang menjadi potensi kerugian keuangan negara," tambahnya. 

Nauli menjelaskan, pihaknya menerima LHP 12 desa tersebut pada tanggal 9 Februari. "Kemudian pada tanggal 15 Februari, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap 12 desa itu. Selanjutnya pada proses pemeriksaan tersebut kami mendapatkan dokumen terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp1,2 miliar lebih dari Desa Kalisari," imbuhnya.

Nauli menyampaikan, pihaknya memberikan waktu 60 hari setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan bagi 11 desa yang belum mengembalikan potensi kerugian keuangan negara. "Bila hingga 60 hari tidak diselesaikan, maka segala kemungkinan akan kita lakukan. Salah satunya penegakkan hukum," ucapnya. 

Dalam penyelesaian LHP tersebut, kata Nauli pihaknya mengedepankan pengembalian potensi kerugian negara dari para proses penegakkan hukum. Pengembalian atau penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan proses pendidikan. 

"Itu sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan segala perubahannya. Kemudian ada juga Surat Jaksa Agung Nomor 231/2023 Tanggal 14 Februari 2003 poin 2. Dinyatakan bahwa khusus dalam penanganan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan dari pemidanahan," tegasnya. 

Selain itu, Nauli menerangkan adanya Memoranding of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri dan Kemendagri tentang Koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan desa. "Yang intinya mengedepankan pengembalian potensi kerugian negara," tegasnya. (*)

*Reporter : Fathur Rozi | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow