Lawan Komisioner KPU Situbondo, Kuasa Hukum Sang Istri Menangkan Gugatan di Pengadilan
NARASINEWS.ID - Permohonan cerai talak terhadap sang istri oleh salah seorang Komisioner KPU berinisial UH tidak diterima oleh pengadilan. Dengan adanya fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus yang sempat ramai itu dimenangkan oleh Kuasa Hukum Istri Komisioner KPU Situbondo.
Menurut salah satu Kuasa Hukum Istri Komisioner KPU, Samsul Arifin, perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Situbondo pada tanggal 03 Desember 2023. Dalam fakta persidangan perkara yang teregistrasi dengan nomor 1762/Pdt.G/2023/PA Sit, terungkap sejumlah hal. Di antaranya, persoalan terjadi karena adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan UH.
"Dalam fakta persidangan terungkap bahwasanya terjadinya percekcokan bukan karena kesalahan termohon. Akan tetapi percekcokan tersebut terjadi karena adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh UH," ujarnya.
Bahkan UH saat mengajukan permohonan cerai talak posisinya masih satu rumah dengan sang istri. "Sehingga majelis hakim menilai permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tuturnya.
Untuk selanjutnya, kata Samsul Arifin, langkah - langkah hukum akan dilakukan.
"Yaitu membuat pelaporan di Kepolisian terkait dengan dugaan peselingkuhan dan beberapa pasal yang ada di UU PKDRT. Semisal Penelantaran dan KDRT Psikis yang mana ancaman Pidananya 3 tahun. Terkait dengan pelanggaran etika kita kuasa hukum sudah mengirim surat ke DKPP dan kita masih menunggu tanggapan dari DKPP," ujarnya.
Sayangnya, UH, belum memberikan jawaban hingga pukul 18.18 saat dihubungi oleh Narasinews.id melalui aplikasi WhastApp. [tim]
What's Your Reaction?