Komunikasi Nelayan Aman Karena IKRAN
SURABAYA, NARASINEWS.ID - Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas 1 Surabaya, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) tentang izin komunikasi radio antar nelayan (IKRAN) kepada nelayan Pelabuhan Perikanan Pondokdadap, Minggu, 3 Maret 2024.
Sebanyak 60 orang nelayan hadir untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di gedung Aula Katsuwo UPT PPP Pondokdadap tersebut.
Adapun Bimtek ini disampaikan oleh Prof Ir Djamhari Sirat, MSc, PhD, guru besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Menurut Djamhari Sirat, IKRAN merupakan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam menyediakan solusi komunikasi radio khusus bagi nelayan.
IKRAN ini pada awalnya diinisiasi karena adanya laporan mengenai interferensi komunikasi terhadap frekuensi dinas penerbangan yang disebabkan oleh penggunaan frekuensi dan perangkat yang tak sesuai peruntukkannya oleh nelayan.
Maka dari itu, IKRAN merupakan solusi berupa program komunikasi inklusif di sektor perikanan untuk komunikasi radio umum berupa pengiriman dan/atau penerimaan informasi yang bersifat umum.
Selain itu juga berfungsi mengirin informasi adanya marabahaya, dan kedaruratan atau keselamatan.
"Menggunakan perangkat telekomunikasi dengan media spektrum frekuensi radio untuk mendukung kegiatan sektor perikanan, sudah seperti kewajiban nelayan. IKRAM sendiri diatur dalam dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 8 tahun 2023 tentang komunikasi radio umum untuk mendukung sektor perikanan," ujarnya.
IKRAN adalah sarana wajib yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perikanan, diantaranya:
A. Pelaku usaha pada subsektor penangkapan ikan;
B. Pelaku usaha pada subsektor pengangkutan ikan
C. Pelaku pendukung pada subsektor penangkapan & pengangkutan ikan; pekerja di atas kapal penangkap/pengangkut ikan pengangkut ikan di pelabuhan, TPI, dan sentra nelayan.
D. Operator stasiun radio di pelabuhan perikanan.
Adapun petugas di pelabuhan perikanan yang akan melakukan komunikasi radio umum.
Jika ditemukan pelaku usaha perikanan yang tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Ke depan, penerapan IKRAN akan mampu mendorong nelayan memakai frekuensi komunikasi sesuai haknya agar tidak timbul permasalahan interfensi saluran radio nelayan yang mengganggu komunikasi udara.
Dengan IKRAN, nelayan diharapkan mampu menjadi pelopor untuk tertib penggunaan frekuensi radio.
Nelayan yang telah bersertifikat diharapkan mampu mengajak teman mereka di sektor perikanan untuk menggunakan IKRAN dalam berkomunikasi.(adv)
What's Your Reaction?