UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023
SURABAYA, NARASINEWS.ID - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan, menggelar sosialisasi pemanfaatan fasilitas dan retribusi pelabuhan 2024.
Hal itu terangkum dalam peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023, di Kantor UPT PPP Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Kamis, 29 Februari 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 perwakilan juragan pemilik kapal serta kepala desa (Kades) Ahmad Saleh Hariyanto.
Tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman nelayan tentang pemanfaatan fasilitas pelabuhan, terutama mengenai perubahan Perda nomor 8 tahun 2023.
Kepala UPT PPP Pasongsongan Bapak Choirul Huda, mengatakan selain bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman nelayan tentang pemanfaatan fasilitas yang ada di pelabuhan, juga untuk meningkatkan kesadaran nelayan dan pelaku usaha akan hak dan kewajibannya di area pelabuhan.
Ditambah lagi untuk meningkatkan kontribusi dan partisipasi semua pengguna jasa dalam membayar retribusi di pelabuhan.
"Kita juga beri penjelasan tentang tarif retribusi berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2023," ujarnya.
Dalam sosialisasi oleh PPP Pasongsongan, besaran tarif retribusi yang disampaikan Harun Zaen, Kasi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha - UPT PPP Pasongsongan akan dipasang di banner informasi.
Sehingga tarif retribusi di beberapa titik di area pelabuhan dapat dengan mudah dibaca, dan diingat nelayan.
"Ke depan UPT PPP Pasongsongan dapat memaksimalkan Perda nomor 8 tahun 2023, diterima masyarakat nelayan dan berdampak mendongkrak PAD dari sektor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur," tegasnya lagi.
Dalam Perda nomor 8 tahun 2023 diatur retribusi jasa tambat labuh dan kebersihan kolam labuh, dibayar oleh pemilik kapal dengan skema tarif berlangganan dibayar pertahun mulai musim puncak ikan Agustus hingga Desember 2024. (adv)
What's Your Reaction?