Oknum LSM, Warga hingga Perangkat Desa Pakel Diamankan Polisi
"Di awal telah ada pembentukan tim terpadu di situ ada Bupati Banyuwangi, Kapolres, Dandim, Komandan TNI-AL, Kajari dan DPRD Banyuwangi. Tim ini di bentuk untuk penanganan konflik sosial di Banyuwangi," ujar Muhamad Abdul Jafar
Narasinews.id, BANYUWANGI - Personel gabungan dari Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap oknum warga, Perangkat Desa Pakel, dan Ketua LSM Forum Suara Blambangan (Forsuba). Mereka diamankan polisi lantaran terlibat kasus penebangan pohon secara liar.
Menanggapi penangkapan itu, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Banyuwangi (AMPL), Muhamad Abdul Jafar, angkat bicara. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut bukanlah kriminalisasi. Melainkan bentuk penegakan hukum.
"Di awal telah ada pembentukan tim terpadu di situ ada Bupati Banyuwangi, Kapolres, Dandim, Komandan TNI-AL, Kajari dan DPRD Banyuwangi. Tim ini di bentuk untuk penanganan konflik sosial di Banyuwangi," ujarnya, Sabtu (4/2/2023).
Tim terpadu menyatakan PT Bumi Sari sebagai pemegang lahan SHGU yang sah secara hukum dan berlaku sampai tahun 2034. Sehingga LSM Forsuba tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di lokasi tersebut.
Abdul Jafar menambahkan, Tim terpadu mengeluarkan Surat Bernomor 330/712/429.206/2022, sebagai tanggapan atas surat LSM Forsuba dengan nomor 171/Forsuba/A-1/VI/2022, perihal Pemberitahuan Eksploitasi dan Pembersihan Tanaman Keras di Tanah Desa Pakel.
Adapun isi surat yang diterbitkan tim terpadu tersebut adalah sebagi berikut :
1. PT. Bumi Sari Maju Sukses Sebagai Pemegang SHGU yang Sah Secara Hukum yang masih berlaku sampai tahun 2034
2. Diminta kepada LSM Forsuba untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi SHGU PT. Bumi Sari Maju Sukses
3. Dalam upaya penanganan masalah tersebut akan difasilitasi oleh tim terpadu penanganan konflik Kabupaten Banyuwangi.
Tapi, kata Abdul Jafar, seiring berjalanya waktu keputusan tim terpadu tidak dipatuhi oleh LSM Forsuba hingga berujung dengan pelaporan terkait adanya penebangan dan penjarahan tanaman milik PT. Bumi Sari Sukses. "Jika aparat bertindak dan melakukan penangkapan, saya kira wajar karena menindaklanjuti pelaporan," tegasnya.
Abdul Jafar, menganggap penangkapan Ketua LSM Forsuba, onknum, dan Perangkat Desa Pakel lantaran diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketua LSM Forsuba, diduga sering menyampaikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Seperti memberi arahan untuk melakukan perusakan lahan dan provokasi.
"Karena selama ini tindakan oknum tersangka ini meresahkan, sehingga memberikan pembenaran atas penebangan pohon, merusak tanaman yang bukan miliknya, dan berita bohong yang sering diinformasikan kepada masyarakat," jelas Ketua AMPL.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, mengakui adanya penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap oknum LSM Forsuba beberapa warga, dan Perangkat Desa Pakel.
"Ada empat orang yang sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, mengingat perkara ini sangat rawan dan berpotensi menimbulkan konflik," ujar Kombes Dirmanto, Minggu (5/2/2023).
Dirmanto menjelaskan terkait hal ini Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan.
Dirmanto menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan rilis secara resmi terkait konstruksi perkara dan peran para pelaku. "Jika sudah selesai pemeriksaan, akan kami rilis ya, tunggu," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jatim menghimbau agar masyarakat khususnya warga Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi untuk tidak terprovokasi, terhasut dan percaya informasi informasi Hoax terkiat penanganan perkara ini,mengingat beberap hari ini berseliweran pemberitaan dan konten Hoax di Ruang Digital yang sengaja di tebar oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami himbau kepada seluruh warga masyarakat,jangan terprovokasi, terhasut dan percaya informasi informasi Hoax terkiat penanganan perkara ini terutama melalui medsos,WAG maupun pemberitaan yang belum jelas sumbernya," pungkas Kombes Dirmanto. (*)
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?