Kejari Gayo Lues Musnahkan BB Perkara Tindak Pidum

"Kegiatan pemusnahan BB perkara tindak Pidum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," tegas Kasi Intel.

Oct 25, 2022 - 05:36
 0
Kejari Gayo Lues Musnahkan BB Perkara Tindak Pidum
Pihak Kejari Gayo Lues memusnahkan BB perkara tidak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). (Foto : Sumardi/Narasinews.id)

Narasinews.id, GAYO LUES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Aceh, memusnahkan barang bukti (BB) perkara tidak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (25/10/2022). Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kejari Gayo Lues di Jalan Blangkejeren-Kutapanjang Nomor 100.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Gayo Lues, Handri, mengatakan pemusnahan tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. "Hal itu merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : Print-670/L.1.26/Kpa.5/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022," ucapnya.

Menurut Handri, BB yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tindak pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL. "Itu berdasarkan putusan PN Blangkejeren Nomor: 7/JN/2021/MS-BKJ tanggal 04 Januari 2022," tambahnya.

BB yang dimusnahkan antara lain Narkotika golongan I jenis sabu (Methampetamina -red) dengan jumlah 18,19 gram, ganja dengan jumlah 3.403,183 gram dan barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL.

"Kegiatan pemusnahan BB perkara tindak Pidum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," tegas Kasi Intel.

Hadir dalam acara tersebut Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi; Kapolsek Kota Blangkejeren, Ipda Irwansyah; Ketua PN Blangkejeren, Roby Alamsyah; Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren, T. Swandi; Kepala Dinas Kesehatan, Riadussalihin dan Kasubbag Umum BNNK Gayo Lues, Zulkarnain. (*)

*Reporter : Sumardi | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow